Breaking News

Baru Tiga Anggota Dewan Langkat Pulangkan Mobil Dinas


STABAT-Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 02 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Langkat, baru tiga anggota DPRD yang mengembalikan mobil dinas.

Salah satu anggota DPRD Langkat yang mengembalikan mobil dinas kepada sekretariat DPRD Langkat Drs. H. Sarikat Bangun, Selasa (5/9/2017).

Sarikat mengatakan, pengembalian ini sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan berlaku dan dia berharap rekan-rekan Anggota Dewan lainnya dapat mematuhi aturan tersebut.

Sekretaris DPRD Langkat Basrah Pardomuan saat dihubungi membenarkan pengembalian mobil tersebut dan saat ini baru tiga Anggota DPRD yang mengembalikan yakni Drs. H. Sarikat Bangun, Paino dan Ir. Antoni.

“Dalam hal pengembalian mobil ini, saya juga telah menyurati Anggota DPRD Kabupaten Langkat yang menggunakan mobil dinas untuk mengembalikan mobil dimaksud ke Sekretariat DPRD dan kami juga telah siapkan berita acara pengembaliannya,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, pengembalian mobil dinas jatuh tempo pada 1 September 2017 sejak diberlakukannya Perda Nomor 02 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Langkat.

Namun sampai batas waktu ditentukan, baru tiga dari 30 anggota dewan pengguna mobil dinas yang mengembalikan aset daerah tersebut.(lp-01)

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM