STABAT- Libur sekolah untuk tingkat PAUD, TK, SD dan SMP sederajat di Kabupaten Langkat, diperpanjang mulai 4 April 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kembali.
Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Langkat No: 440-654/Disdik/2020 tentang pencegahan corona virus (Covid-19) disatuan pendidikan Kabupaten Langkat, tertanggal 2 April 2020.
BERSAMA: Bupati Langkat Terbit Rencana PA bersama Kadis Kominfo H.Syahmadi, dalam sebuah kegiatan, beberapa waktu lalu.
Surat edaran Bupati tersebut, menindaklanjuti surat edaran Mendikbud No:4 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
"Libur anak sekolah diperpanjang sampai waktu yang belum ditentukan, kebijakan ini berdasarkan intruksi Bupati Langkat Terbit Rencana PA, untuk menekan infeksi wabah corona," jelas Kadis Kominfo H. Syahmadi, Kamis (02/04/2020).
Disebutkan Syahmadi, penyebaran Covid-19 saat ini semakin meningkat, maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan libur pendidikan.
"Jadi liburan ini bukan untuk bertamasya atau jalan-jalan, tapi untuk belajar dari rumah," sebutnya.
Proses belajar dari rumah, terang Syahmadi, dilaksanakan melalui pembelajaran daring (online) atau jarak jauh, dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
Selain itu, Syahmadi menekankan, kepada seluruh orang tua (wali siswa), pendidik dan tenaga kependidikan agar mengawasi siswa untuk mengurangi aktivitas diluar rumah dan tidak berpergian jauh, luar kota serta menghindari kontak fisik dengan orang lain.
"Yakni bersalaman, cium tangan dan berpelukan," tandasnya. (lp-03)
Social Header