Breaking News

Anggota Dewan Buronan Poldasu, Tertangkap BNN Membawa Sabu 25 Kg

 
Anggota DPRK Bireuen dibekuk BNN (ist/digtara.com)
LPC-ONLINE.COM- Aceh, Bukan main oknum Anggota DPRK Bireuen Aceh ini, meski jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Poldasu), tidak membuatnya gentar. 

Malahan, dirinya masih sempat menyelundupkan narnotika jenis sabu sebanyak 25 Kilogram (Kg). 

Beruntung petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkannya. 

Dikutip dari posmetromedan.com, penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ini, berhasil diringkus satuan BNN di depan Masjid Raya Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (21/4/2021) sore.

Penyelundupannya, menggunakan kapal kayu dari Malaysia, melalui jalur laut ini dikendalikan tersangka Usman Sulaiman yang mengaku anggota DPRK Bireuen, Aceh.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol (Purn) Arman Depari mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkotika ini pihaknya menangkap tiga tersangka masing-masing, Usman Sulaiman (41) warga Dusun III Cina Maju, Desa Cut Trieng, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh. Mutia dan Mahmuddin.

Barang bukti yang dibawa Usman Sulaiman.(IST/POSMETRO MEDAN)

“Narkoba tersebut diselundupkan dengan menggunakan kapal kayu dari Malaysia melalui jalur laut. Pemesan, pengendali dan sekaligus pemilik narkoba tersebut adalah Usman Sulaiman yang mengaku anggota DPRD Bireuen, Aceh,” ujar Arman Depari, Kamis (22/4/2021).

Menurut Arman, ketiga tersangka ditangkap saat melintas mengendarai mobil Toyota Fortuner di depan Masjid Raya Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Petugas BNN menemukan sabu-sabu seberat 25 kg yang disembunyikan di dashboard mobil yang hendak dibawa ke Jambi.

“Yang bersangkutan juga masuk dalam DPO Polda Sumatera Utara terkait kasus narkotika. Hal ini sesuai surat perintah penangkapan Nomor : SP-Kap/140/III/2021/ Ditres narkoba Polda Sumut tanggal 5 Maret 2021,” kata Arman.

Tersangka Usman Sulaiman memiliki beberapa alamat tempat tinggal berbeda. Pada KTP-nya, Usman Sulaiman beralamat di Perumahan Sejahtera, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Di Surat Izin Mengemudi (SIM) tersangka Usman Sulaiman beralamat di Jalan Asrama Korem 147, Kota Bandar Lampung.

Sementara sesuai surat DPO yang dikeluarkan Ditres Narkoba Polda Sumut, tersangka Usman beralamat tempat tinggal Dusun III Cina Maju, Desa Cut Trieng, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Saat ini barang bukti narkoba dan tersangka dalam pengembangan dan dibawa ke Kota Medan.(*)

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM