Dirlantas Polda Aceh, Kombes Dicky Sondani, sumber infoaceh.net |
LPC-ONLINE.COM- Banda Aceh, Upaya mencegah penyebaran Covid-19 jelang lebaran idulfitri 1442 Hijriah.
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan segera menutup perbatasan Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara, dikutip dari serambinews.com.
Penutupan dilakukan di empat titik dalam wilayah Aceh, yaitu di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam, dan Aceh Singkil.
Penutupan perbatasan ini menurut Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani diberlakukan untuk mobil penumpang dan juga mobil pribadi, tidak untuk mobil yang membawa sembako, BBM, ambulans, dan jenis kendaraan lainnya untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
Penutupan kawasan perbatasan ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Di mana dalam PM tersebut, pemerintah resmi melarang warga untuk melakukan mudik Idul Fitri tahun ini guna memutus mata rantai Covid-19.
Larangan ini tentu sama seperti larangan mudik tahun lalu.
"Yang jelas perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara akan kita tutup, seperti di wilayah Aceh Tenggara, Aceh Tamiang, Aceh Singkil, dan Subulussalam, semua akan kita tutup," kata Kombes Dicky kepada Serambinews.com, Minggu (18/4/2021).
Dicky menyebutkan penutupan itu akan dilakukan pada 6 sampai 17 Mei mendatang.
Jadi, katanya, pada rentang tanggal tersebut, tidak ada satu pun kendaraan umum (bus penumpang) yang boleh beroperasi lintas Aceh-Sumatera Utara. Begitu juga dengan kendaraan pribadi, pada jadwal tersebut tidak diperbolehkan keluar masuk Aceh.
"Mulai tanggal 6 sampai 17 Mei seluruh bus tidak boleh beroperasi, kalau ada akan kami suruh putar balik. Kecuali mobil sembako, logistik, BBM, ambulans, TNI/Polri yang melakukan tugas, dan beberapa lainnya seperti disebut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub," kata Dicky.
Pada tanggal dimaksud, kata Dicky, tidak boleh ada warga Aceh yang ke Sumatera Utara juga tidak boleh ada warga Sumatera Utara masuk ke Aceh.
"Saya juga akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Sumatera Utara, nanti juga akan disekat oleh petugas di wilayah Sumatera. Warga di sana juga akan dilarang bepergian ke Aceh," kata Dicky.
Bagi warga Aceh yang mau berlebaran di Sumatera Utara, kata Dicky, agar pergi sebelum tanggal 6 Mei, karena pada tanggal itu nanti tidak boleh lagi, meski tidak dengan bus umum, untuk jenis mobil pribadi pun tetap tidak boleh.
"Jadi kalau ada orang Aceh mau ke Medan ya sebelum tanggal 6 Mei, tanggal 5 boleh. Sekarang juga masih boleh, angkutan umum masih boleh beroperasi. Kalau pergi sekarang nanti kembali setelah tanggal 17 Mei. Ini kalau mau cari momen ya lebih awal pulang kampung," ujar Dicky.
Dicky meminta kepada semua pengusaha angkutan umum lintas provinsi agar benar-benar mematuhinya, tidak melakukan operasi pada tanggal tersebut.
Pihaknya, akan memantau jelang hari H nanti.
"Kami imbau semuanya agar patuh, sesuai dengan instruksi pusat. Tujuannya adalah untuk kebaikan kita bersama, agar penyebaran Covid-19 di Aceh tidak lagi meningkat dan yang sudah ada bisa kita tekan terus angkanya," pungkas Kombes Pol Dicky.(*)
Social Header