Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok pada Konferensi Pers, di Halaman Januraga Polres Langkat, Stabat, Senin (2/8/2021). |
LPC-ONLINE.COM- Langkat | Polres Langkat berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku kasus Curas (pencurian dalam kekerasan) dan 1 (satu) kurir narkotika jenis daun ganja kering, di wilayah hukum Polres Langkat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok pada Konferensi Pers, di Halaman Januraga Polres Langkat, Stabat, Senin (2/8/2021).
Kapolres menjelaskan, 3 pelaku Curas diringkus Sat Reskrim Polres Langkat, sedangkan 1 Kurir Ganja diringkus Sat Narkoba Polres Langkat dihari yang sama pada Sabtu (31/7/2021).
Selain 3 Pelaku Curas, terang Kapolres, sejumlah barang bukti hasil kejahatan para tersangka, juga berhasil diamankan Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP M Said Husen bersama Kanit Pidum, Iptu Bram Chandra dan timnya.
"Pelaku ada lima orang, 2 buron sedang 3 tersangka berhasil diringkus. Sejumlah barang bukti juga berhasil disita," terang Kapolres.
Adapun identitas ketiga pelaku yakni,
Edi Putra Bangun alias Batman (31) warga Dusun 1 Desa Pamah Tambunan Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat (Residivis tahun 2008 dan tahun 2020).
Edi Putranya Purba (28) warga Dusun 1 Desa Lau Tepu Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat (Residivis tahun 2018). Serta Yoga Tri Pianus Perdinanta Sitepu (27) warga Desa Panco Warno Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.
"Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan pengaduan korban atas nama Fahri Novan Prastira, dengan bukti laporan, LP Nomor: LP/ 32 /VI/2021/SU/LKT tanggal 24 Juni 2021," papar Kapolres.
Sementara barang bukti berupa 4 unit Hp, sperpat motor yamaha vixion, 1 plat Nopol BK 6497 RAN, 2 unit sepeda motor yamaha vixion warna merah dari hasil Curas tersangka.
Juga diamankan 1 bilah parang panjang, 1 pucuk senapan angin, dan 1 unit mobil Avanza Veloz warna putih bernopol BK 1395 BM, milik para tersangka yang digunakan pada aksi kriminalnya.
Selanjutnya, Kapolres menerangkan 1 tersangka kurir ganja. Dari penangkapan itu, berhasil disita sebanyak 20 bal ganja, dengan berat diperkirakan 20 kilo gram.
"Pelaku bersama barang haram, diamankan dari angkutan umum bangku No 8 Simpati Star, bernopol BL 7706 AA yang berangkat dari Banda Aceh menuju kota Medan," ungkapnya.
Tersangka kurir yang ditahan bernama Okto Risandi. Menurut pengakuan pelaku, sebut Kapolres, dirinya mendapat barang haram tersebut dari Irwan warga Matang Aceh ( NAD) , yang saat ini masih DPO.
Okto menjadi kurir, mendapatkan upah antar sebesar Rp.200 ribu rupiah perkilo gramnya. Ia juga mengaku, rencananya daun ganja tersebut akan diantar ke wilayah Padang Sumatera Barat kepada penerima atas nama Jaya, yang juga berstatus DPO.
Pada Konferensi Pers ini, Kapolres Langkat didampingi Wakapolres Langkat Kompol Hairil Sani, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Said Husain, Kasat Narkoba AKP Kusnadi, Kasat Intelkam AKP Lengkap Suherman Siregar, Kanit Pidum Iptu Bram Candra serta tim.(lp03)
Social Header