Breaking News

Langkat PPKM Level 3, Apel Penyekatan dan Penertiban Jam Operasional Digelar

 

Wabup Langkat pimpin apel gabungan dalam  rangka penyekatan jalur pos sekat, penertiban jam operasional buka rumah makan, coffe shop dan cafe, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat. 
LPC-ONLINE.COM- Langkat | Pemerintah Kabupaten Langkat menggelar apel gabungan dalam  rangka penyekatan jalur pos sekat, penertiban jam operasional buka rumah makan, coffe shop dan cafe, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Sabtu (14/8/2021). 

Apel dipimpin Bupati Langkat Terbit Rencana PA, melalui Wabup Langkat H.Syah Afandin. 

Wabup pada amanatnya, menegaskan kepada para petugas Satgas COVID-19 Langkat, untuk tidak lengah. 

"Jangan lengah, saat ini Langkat sudah pada PPKM level 3 sehingga kita harus semakin meningkatkan kedisiplinan kesehatan, agar wilayah kita tidak terjerumus ke PPKM level 4," tandasnya. 

Wabup juga meminta kepada para petugas dilapangan, agar melaksanakan tugasnya secara persuasif kepada masyarakat dan pemilik usaha. Semoga tugas ini, menjadi ibadah karena untuk menyelamatkan jiwa manusia. 

"Saat ini kita masih melakukan penyekatan, khususnya menuju tempat wisata agar tidak menimbulkan kerumunan masyarakat yang dapat memicu klaster baru penyebaran COVID-19 di willayah Langkat" sebutnya. 

Kebijakan ini, sebut Wabup, bentuk konsistensi dalam upaya menurunkan angka kematian akibat kasus COVID-19. 

Sementara, soal PPKM yang sedikit dilonggarkan khususnya bagi pemilik usaha dengan pembatasan jam operasional,  salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan menyeimbangkan aktivitas ekonomi dengan penanganan kesehatan. 

Diketahui, hal ini menyikapi instruksi Gubsu No: 188.54/35/INST/2021, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 3 dan 2. Serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 ditingkat Desa dan Kelurahan. Juga untuk melaksanakan instruksi Bupati Langkat No. 440-1635/BPBD/2021, tentang PPKM level 3, dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. 

Para pejabat turut mengikuti apel, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, Kadis Kominfo Langkat Syahmadi, Kalakhar BPBD Langkat H. Irwansyahri, Plt. Kadis PMP2TSP Subiyanto, SE, Kadis Perindag  H. Sukhyar Mulyamin, Plt.Kadis Kesehatan dr Juliana, Kadis Pariwisata Nur Elly H. Rambe, Kabag Protokoler Mahadika Sastra Nasution, Kabag Ops Polres Langkat Kompol M. Arif Batubara, serta JPU Polres Langkat.
Berlangsungnya pelaksanaan himbaun oleh petugas kepada pelaku usaha di wilayah Kecamatan Stabat. 

Setelahnya, Kapolres Langkat memimpin pelaksanakan pos penyekatan di jalur lintas Sumatera, perbatasan Kota Binjai dengan Kabupaten Langkat di Desa Sei Karang, Kecamatan Stabat. 

Juga melaksanakan himbauan dan penertiban jam operasional buka rumah makan. Diseputaran Kecamatan Stabat, diantaranya  Resto Cabe Ijo, Tombo Luwe, Resto Prabu, Ayam Geprek Stabat, Cafe dan Resto Stabat Seafod,  Coffe Shop, Cafe Bosque, serta Sirip Biru. 

Himbauan ini, dipimpin Kabag Ops Polres Langkat Kompol  M. Arif Batubara, didampingi para pimpinan perangkat daerah Pemkab Langkat. (lp03)
© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM