Breaking News

Oknum TNI Tersangka Pembunuh Wartawan P. Siantar Meninggal Ditahanan

Sumber laskarmedia.com

LPC-ONLINE.COM- Sumut | Meninggal dalam tahanan, Praka AS anggota TNI AD, salah satu tersangka kasus penembakan yang menewaskan wartawan Pematang Siantar, Mara Salem Harahap alias Marsal. Kini jasadnya dibawah ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk diotopsi.

Dikutip dari laskarmedia.com, kabar tersebut dibenarkan Kapendam I/BB, Letkol Donald Silitonga.

“Iya benar, Praka AS meninggal dunia pada hari Minggu (12/9/2021) sekira pukul 08.00 WIB,” ucap Letkol Donald Silitonga, Senin (13/9/2021) siang.

Praka AS yang bertugas di Yonif 122/TS Kodam I/BB itu dikabarkan meninggal dunia di RS Putri Hijau. Namun informasi yang beredar, Praka AS sakit saat di tahanan. Namun jenazahnya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk diotopsi.

Kapendam juga mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk mengetahui penyebab kematian Praka AS.

“Kami lagi menginvestigasi, dan yang bersangkutan kemarin malam diotopsi di RS Bhayangkara dan hasilnya belum tahu. Jenazah sekarang masih di RS Bhayangkara,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Praka AS merupakan eksekutor atau orang yang menembak Marsal. Belakangan diketahui, AS merupakan anggota Yon Infantri 122/Tombak Sakti.

Saat Kapolda Sumut bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjend TNI Hassanudin merilis kasus ini, ternyata Praka AS belum ditangkap. Praka AS baru ditangkap pada Jumat (25/6/2021) dinihari.

Penangkapan Praka AS dipimpin langsung Wakil Asisten Intelijen Kodam I/BB Letkol Inf Robinson Tallupadang bersama Kasi Intel Korem 022/Pantai Timur Mayor Inf Ali Ramadhan Siregar.

Setelah AS tertangkap, tiga rekannya berinsial DE, PMP, dan LS juga diamankan. Total 4 anggota TNI dan 2 orang sipil yang kini menjadi tersangka kasus penembakan Marsal.

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM