LANGKAT- Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, mengungkap kronologis pembunuhan sopir travel yang terjadi 2018 silam, saat temu pers di Lapangan Futsal Polres Langkat, Senin (23/5/2022).
TUNJUKKAN: Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok menunjukkan foto korban perampokan dan pembunuhan dalam konferensi pers di Lapangan Futsal Polres Langkat, Senin (23/5/2022).
Dalam paparannya, Kapolres Menjelaskan, pelaku pembunuhan merupakan pasangan suami istri Marwan Syahputra (26) dan Ariyanti (26) warga Dusun Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Dikatakan perwira melati dua di pundak itu, pengungkapan kasus pembunuhan ini, bermula dari ditemukannya kerangka manusia di samping rumah pelaku oleh warga setempat.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kerangka manusia tersebut, korban pembunuhan dilakukan Marwan Syahputra bersama istri, ibu mertuanya Leginah dan rekan pelaku Wagimin.
Pembunuhan sendiri, kata Kapolres, dilaksanakan para pelaku di Jalan Lintas Medan-Karo di Kecamatan Tiga Binanga, Kebupaten Karo.
"Mereka berangkat dari Tembung menuju Blangkejeren, Aceh. Saat diperjalanan Tiga Binanga, disanalah para tersangka melancarkan aksinya," jelas Kapolres dihadapan sejumlah wartawan.
Saat itu, sebut Kapolres, istri (Ariyanti) dan ibu mertua (Leginah) pelaku, berpura-pura mual dan hendak muntah, sehingga korban yang diketahui bernama Bakrie (60) warga Kutacane, Aceh, memberhentikan kendaraannya.
"Disaat itulah, pelaku Marwan menjerat leher korban dengan seutas tali nilon dari belakang dan pelaku lainnya Wagimin, menikam dada korban sebanyak empat kali, hingga korban meninggal dunia," jelas Danu.
Guna menghilangkan jejak, tambah Kapolres lagi, pelaku membawa korban menuju rumah mereka di Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Langkat.
"Jasad korban di sembunyikan di ruang belakang mobil, sesampainya di rumah, jasad korban dibakar dan dikubur disamping rumah mereka," paparnya.
Sebelumnya, sebut Kapolres, para pelaku sempat melarikan diri ke Nganjuk, Jawa Timur dengan membawa mobil jenis Kijang Inova BK 1684 PI hasil rampokannya.
Masih Kapolres Langkat, setelah merek menjual mobil hasil rampokan itu, tak lama mereka kembali ke kampung halamannya di Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Langkat.
"Hingga akhirnya, kasus ini terungkap dan dua orang pelaku pasutri berhasil kita amankan, sedangkan ibu mertua pelaku Leginah sudah meninggal dunia dan pelaku Legimin, masih dalam pengejaran (DPO) pihak kepolisian," ucapnya.
"Motif pelaku perampokan dengan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain. Atas perbuatan para pelaku, dikenakan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kapolres. (lp-01)
Social Header