Breaking News

Perda Pengawasan Truk Tak Berjalan, Pemko Binjai Dirugikan

 

Pos pengawasan truk lebih muatan Dishub Binjai di Paya Roba. Pos ini sudah ditutup dan sebagian barang berharga dilaporkan hilang. (lpc-online/red) 


BINJAI, LPC-ONLINE | Sudah satu tahun Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang pengawasan truk lebih muatan di Kota Binjai tidak berjalan. 

Berhentinya pengawasan truk lebih muatan ini setidaknya merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai. Sebab, di samping tidak memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kota Binjai juga dirugikan dengan kerusakan jalan. 

Jalan Umar Baki Kecamatan Binjai Barat, misalnya, mengalami kerusakan cukup parah dan Pemko Binjai harus menyiapkan anggaran Rp20 miliar hingga tahun 2023 mendatang untuk perbaikan jalan tersebut. 

Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Binjai, Chairin Simanjuntak, Selasa (14/6), menerangkan, bahwa pengawasan truk sudah diambil alih oleh pusat. 

"Sejak diambil alih pusat, pengawasan truk lebih muatan bukan kewenangan daerah lagi. Jadi pengawasan itu sudah kewenangan pusat," kata Chairin di ruang kerjanya.

Seperti diketahui, sejak kewenangan pengawasan truk diambil pusat, Pemko Binjai langsung menghapus Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Angkutan Barang. 

Kemudian, Pemko Binjai melahirkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Angkutan Lebih Muatan. Dengan perda baru ini, Pemko Binjai terus melakukan pengawasan dan mengutip denda lebih muatan bagi truk yang membandel. 

Lantas yang menjadi pertanyaan, mengapa pengawasan truk sebelumnya dapat dilakukan Pemko Binjai meski kewenangan sudah diambil pusat? Apakah pengawasan menggunakan Perda Nomor 5 Tahun 2015 juga cacat hukum? 

Menurut Chairin, berhentinya pengawasan truk sesuai Perda Nomor 5 setelah adanya perintah dari pusat. "Perintah ini yang baru. Makanya kita hentikan. Karena kewenangan sudah ada di pusat," sebutnya. 

Terkait Perda Nomor 5 yang belum dihapus, Chairin menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kabag Hukum Pemko Binjai. "Kami juga sudah koordinasi dengan DPRD Binjai. Dalam waktu dekat, masalah perda ini akan kami bahas bersama," ungkapnya. 

Agar jalan tidak mengalami kerusakan, Chairin tidak menampik dapat dilakukan dengan cara pemasangan portal. Namun, Chairin berpendapat, pemasangan portal harus memiliki Perda. 

"Memang bisa saja, kita buat perda dan kita pasang portal. Tapi kita harus melihat dampak sosialnya juga. Kalau kita portal, dari mana truk itu melintas. Kalau tidak bisa jalan, sudah pasti berdampak kepada para sopir," ucapnya. 

"Memang benar, hak kita menjaga jalan agar tidak cepat rusak. Bahkan, jika kita pasang portal, para pengusaha mau tak mau harus memakai angkutan sesuai kapasitas jalan. Tapi kembali ke dampak sosial dan ini perlu kajian lebih lanjut," tambahnya. (lp05) 
© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM