BNN Kota Binjai saat menggeledah kediaman AEL yang diinformasikan sebagai pengedar sabu. (lpc-online/red) |
BINJAI, LPC-ONLINE-COM | Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai menggerebek rumah warga di Jalan Anggrek, Lingkungan IV, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara.
Pada penggrebekan yang dipimpin Kasi Pemberantasan, AKP Bambang Sulistio itu, petugas berhasil mengamankan pemilik rumah berinisial AEL, 62.
Berdasarkan keterangan AKP Bambang, Selasa (19/8), penggerebekan itu dilakukan pada Senin (18/7) setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Sesuai informasi warga, kata Bambang, tersangka AEL menjual sabu melalui jendela rumahnya. "Dari penggerebekan, kita berhasil mengamankan pemilik rumah. Sesuai interogasi awal, pelaku menerima sabu tersebut dari pria berinisial UL," kata Bambang.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas pada saat menggerebek kediaman tersangka AEL. (lpc-online/red) |
Selain tersangka, lanjut Bambang, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya 4 bungkus kecil sabu, 3 bungkus plastik sedang berisi sabu dengan Bruto 2,72 gram, 2 plastik bening les merah kosong ukuran sedang, dan 13 plastik klip bening les merah kosong ukuran kecil.
Kemudian, tambah Bambang, barang bukti yang turut diamankan, uang tunai sebanyak Rp270.000, 4 buah sekop sabu, 1 buah alat hisap, 1 buah mancis yang sudah dimodifikasi, dan 1 unit Hp warna putih. "Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali ditahan dalam perkara narkotika," tegasnya. (lp05)
Social Header