DITANGKAP: Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap Polres Langkat, Senin (27/6/2022) lalu.
LANGKAT- Tersangka pembunuhan siswi SMP yang jasadnya ditemukan dilokasi bekas sanggar Pramuka PT Pertamina, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Fajar Sidik (19), berhasil diamankan Polres Langkat.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polres Langkat, Kamis (30/6/2022) kemarin, Fajar Sidik pasrah atas ganjaran dari perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, setelah puas melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban Alda Septianda Sari.
Berkat keseriusan petugas gabungan Polres Langkat dan Polsek Pangkalan Berandan, selama enam (6) hari melakukan penyelidikan, hingga pelaku berhasil diringkus pada Senin (27/06/2022) sore di lokasi bengkel sepeda motor, tak jauh dari rumah pelaku di Jalan Bay Pass, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku selama ini sering melihat korban melintas di Jalan Simpang Piturah, Berandan.
Korban dan pelaku tidak saling mengenal dan tidak ada ikatan ataupun hubungan pacaran.
Sebelum meninggal, korban sempat dipukul pakai tangan dan dalam keadaan pingsan, korban diperkosa sebanyak 2 kali oleh pelaku.
"Takut aksinya dilaporkan ke orang tua korban, pelaku memukul kepala korban dengan batu, hingga korban ditemukan tewas dengan kening kepala bocor dan tengkorak belakang kanan pecah," jelas Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok.SH.SIK.dihadapan wartawan
"Kita mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek P.Brandan, Sat Reskrim Polres Langkat dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut serta masyarakat yang sudah membantu mengungkap kasus ini, pelaku kita jerat dengan pasal berlapis dengan hukuman seberat-beratnya seumur hidup atau hukuman mati," tambah Danu.
Didampingi Kapolsek P Brandan AKP Bram Candra SH MH, Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga.S.Sos, Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing,STK,SIK,MH dan Kasi Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, Kapolres mengatakan, pelaku terbukti melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, akibat penganiayaan ini korban meninggal dunia, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal berlapis.
"Tindak Pidana Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang - undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
Kepada sejumlah wartawan, pelaku mengaku, pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan tidak direncanakan, pemerkosaan terjadi karena suka kepada korban disertai suasana keadaan sepi.
"Dia saya cium tapi digigitnya bibir saya dan saya pukul kepalanya pakai tangan hingga pingsan, lalu saya perkosa dan saya pukul kepalanya pakai batu karena saya takut diadukan kepada ibunya," ungkap pelaku. (lp-01)
Social Header