LANGKAT- Anggota DPRD Langkat berinisial Z, ditetapkan penyidik Polres Langkat sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi atau penghasutan.
Informasi diperoleh, Rabu (10/8/2022), penetapan status tersangka kepada Z, atas laporan pihak PT Rapala.
Laporan tersebut, berkaitan dengan aksi massa yang terjadi di PT Rapala beberapa waktu lalu, hingga menyebabkan bentrok warga dengan pihak keamanan PT Rapala.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, akhirnya pihak kepolisian resmi menetapkan anggota DPRD Langkat dari Fraksi Nasdem itu sebagai tersangka.
Menanggapi status tersangka tersebut, oknum anggota DPRD Langkat inisial Z, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/8/2022), mengaku bingung dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya tersebut.
"Dalam hal apa saya ditetapkan tersangka, saya pun bingung. Kalau saya dituduhkan melakukan penghasutan, siapa yang saya hasut?" tanyanya.
Dia pun menjelaskan, akan melakukan langkah hukum dengan statusnya sebagai tersangka tersebut.
"Ya kita tunggu hasil gelar perkara pihak kepolisian nanti, saya juga akan lakukan langkah hukum dengan status ini," tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran, saat dihubungi via seluler, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
"Oh iya, statusnya (Z) sudah tersangka. Saat ini kita akan gelar perkara di Poldasu dan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," jelas Luis.
Ditambahkan Luis, tidak semua anggota dewan mendapatkan hak imunitas, apalagi menyangkut ranah pidana.
"Kalau tindak pidana tidak ada hak imun, kalau semua tindakan anggota dewan mendapatkan hak imun, enak dong, mereka bisa bebas berbuat apa saja, termasuk melakukan pembunuhan," terang Luis dari ujung selulernya. (lp-01)
Social Header