LANGKAT- Dewan Syarkat Melayu Langkat (DSML) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelestarian Kebudayaan Daerah, Senin (8/8/2022).
RAPAT: Pengurus DSML menghadiri rapat pembahasan Ranperda Pelestarian Kebudayaan Daerah bersama Bapemperda DPRD Langkat, Senin (8/8/2022).
Ranperda yang diusulkan DSML itu, difasilitasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat, yang diketuai Dedek Pradesa.
Bertempat di ruang rapat Bapemperda DPRD Langkat,
pimpinan rapat beserta anggota DPRD yang turut hadir, menyampaikan dukungannya terhadap Ranperda tersebut.
Bapemperda juga meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Langkat, agar dapat mengusulkan sebagai Ranperda usulan eksekutif.
Ketua DSML Drs. H. Sukhyar Mulyamin. M.Si. menyampaikan, Ranperda Pelestarian Kebudayaan Daerah ini, adalah hasil rekomendasi dari dialog pelestarian kebudayaan Melayu yang pernah diselenggarakan pada 12 Maret 2022 di Gedung Paripurna DPRD Langkat.
RANPERDA: Bapemperda DPRD Langkat membahas Ranperda Pelestarian Kebudayaan Daerah, Senin (8/8/2022).
"Dan ini sebagai bentuk kesepakatan puak-puak melayu serta para akademisi dan tokoh lintas etnis yang hadir dalam acara tersebut," jelas Mulyamin.
Ranperda ini, sambung Mulyamin, merupakan harapan suku bangsa yang ada di Langkat dan akan menjadi warisan bagi generasi yang akan datang.
Sekjen DSML Ilham Iskandar Zein menambahkan, Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam melestarikan kebudayaan daerah di Kabupaten Langkat.
"Bukan hanya Melayu namun suku bangsa lain yang ada di Kabupaten Langkat telah menjadi resam Melayu Langkat," benernya.
Dikatan pria berambut gondrong ini, Melayu Langkat adalah sahabat dan saudara semua suku yang ada di Kabupaten Langkat, yang tetap menjunjung tinggi kebhinekaan, persatuan dan kesatuan.
"Maka dari itu, Ranperda ini layak menjadi prioritas dan akan menjadi hadiah sekaligus sejarah bagi semua suku bangsa yang ada di Kabupaten Langkat," tegas pria yang akrab disapa Jeck ini.
BERSAMA: Bapemperda DPRD Langkat bersama pengurus DSML dan Dinas Pariwisata Langkat, membahas Ranperda Pelestarian Kebudayaan Daerah, Senin (8/8/2022).
Sebagaimana diketahui, Ranperda Pelestarian Kebudayaan Daerah memuat diantaranya tentang Kesenian, Bahasa Sastra Daerah & Aksara Arab Melayu, Kepurbakalaan, Permuseuman, Kesejarahan, Nilai Tradisi dan Adat Istiadat, Pakaian Daerah, Produk Khas Daerah, Ornamen Melayu dan Fasilitas Pembinaan dan Pemberdayaan.
Dalam rapat pembahasan Ranperda tersebut, turut dihadiri Bapemperda DPRD Langkat yaitu, Dedek Pradesa (Gerindra), Fatimah (PKS), Pujianto (Golkar), M. Bahri (PBB), Zulhijar (Gerindra), Sandrak Herman Manurung (PDIP), Zuhuriah Wista (Golkar) dan tak ketinggalan Asisten 3, Kadis Pariwisata, serta Bagian Hukum Setdakab Langkat. (lp-07)
Social Header