LANGKAT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat sampaikan rencana anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Langkat pada November 2024, sebesar Rp126 miliar dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar di ruang rapat Komisi A DPRD Langkat, Selasa (30/8/2022).
RAPAT: KPU Langkat bersama Komisi A DPRD Langkat, menggelar rapat dengar pendapat terkait rencana anggaran Pilkada Langkat di ruang Komisi A, Selasa (30/8/2022).
Sopian Sitepu yang hadir bersama empat anggota KPU lainnya menjelaskan, bahwa anggaran Pilkada sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2019 harus ditampung dalam APBD Kabupaten Langkat, sedangkan untuk anggaran Pemilu berasal dari Pemerintah Pusat.
Dijelaskan dia, anggaran yang ditampung dalam APBD ini nantinya berupa hibah yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat kepada KPU Langkat yang dituangkan dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Batas waktu NPHD ini harus sudah ditandatangani paling lambat Desember 2023,” sebut Sopian.
Karena itu, lanjut Sopian, melalui Komisi A DPRD Langkat, diharapkan dapat mendorong dan menjembatani anggaran Pilkada tersebut.
Menyahuti permintaan KPU ini, Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Langkat menyikapi dengan serius terkait anggaran Pilkada ini.
Komisi A meminta KPU agar merincikan anggaran Pilkada untuk dibahas lebih maksimal dengan Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Kita perlu agendakan lebih lanjut untuk membicarakan ini,” ujar Ketua Komisi A M. Bahri.
Sekretaris Komisi A, Zulhijar juga meminta secepatnya KPU merincikan anggaran Pilkada agar bisa dianggarkan dalam APBD.
Terhadap perlu penambahan mobil dinas di KPU, Komisi A juga mendukung dipenuhinya hal itu karena mobilitas KPU saat ini sangat diperlukan pada pelaksanaan tahapan Pemilu maupun Pilkada. (lp-01)
Social Header