LPC-ONLINE - Persidangan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) di Pengadilan Negeri Stabat, kembali digelar, Rabu (31/8/2022).
SELANG: Saksi menunjukkan barang bukti selang diduga digunakan sebagai alat penganiayaan di kerangkeng manusia, Rabu (31/8/2022).
Persidangan yang digelar di Ruang Prof.Dr.Kesuma Atmaja PN Stabat ini, berlangsung singkat, karena hanya menghadirkan satu orang saksi, yakni penyidik Polda Sumut Kompol Heri Sofyan SH.
Adapun terdakwa, seperi biasa menghadirkan Dewa PA dkk dengan perkara dugaan penganiayaan dan Hermanto dkk, dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah mengundang sejumlah saksi, namun tidak hadir yakni Edi Kurniawan Sitepu, Rocky Ervan Diansyah, Bambang Sumantri, Sofhan Rafiq, M.Abdul Gani Sembiring, Riko Sinulingga dan Muliadi alias Mul.
Dalam persidangan tersebut, saksi Kompol Heri Sofyan, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Halida Rahardini terkait awal dimulainya kasus kerangkeng manusia milik TRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, hingga saksi melaporkan kasusnya.
Dijelaskan saksi, bahwa awalnya tim penyidik mendapat informasi terkait adanya kasus kerangkeng manusia saat tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek rumah TRP dan melihat adanya orang-orang di dalam kerangkeng dalam kondisi memprihatinkan.
Selanjutnya, saksi mendapat perintah dari atasannya untuk menindaklanjuti temuan itu dan melakukan penyelidikan dan ditemukanlah adanya tindak penganiayaan.
Kemudian setelah ditindaklanjuti dan memeriksa saksi-saksi, ternyata ada beberapa penghuni kerangkeng yang dianiaya dan meninggal dunia.
Saksi juga menceritakan perkembangan kasusnya, hingga wawancara dengan para keluarga korban sampai menemukan kuburan.
Dalam kasus almarhum Abdul Sidik Isnur alias Bedul, pihaknya yang juga sebagai Tim Penyidik telah memintai keterangan para saksi-saksi dan menemukan indikasi penganiayaan yang menyebabkan korban Bedul meninggal.
Selain itu, saat korban meninggal keluarga Bedul sudah diingatkan oleh pengelola kerangkeng agar jenazah jangan dibuka lagi dan langsung dikubur.
"Tapi pihak keluarga membuka jenazah Bedul dan terlihatlah ada yang tidak wajar pada tubuh korban," ujar saksi sembari menyebutkan bagian-bagian tubuh yang memar dan luka.
Kemudian Hakim menanyakan, pada saat melihat tubuh jenazah ada yang aneh mengapa tidak langsung melaporkan? Kemudian dijawab saksi, jika keluarga tidak berani membuat laporan.
"Pihak keluarga merasa tidak bisa melapor dan tidak berani, mengingat korban meninggal di kerangkeng milik Bupati Langkat," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum juga menanyakan awal penyelidikan.
Dijelaskan saksi, bahwa di kerangkeng 1 itulah awalnya penyelidikan dilakukan, dimana korban Sidik atau Bedul yang semula diantar keluarga untuk direhabilitasi narkoba tapi menurut keterangan para saksi malah mendapat beragam penganiayaan.
Majelis Hakim juga menanyakan pada saat saksi berada di lokasi kerangkeng untuk melalukan penyelidikan, apakah melihat barang bukti dan langsung mengumpulkannya? Dan oleh saksi langsung dibenarkan.
Kemudian saksi menunjukkan beberapa barang bukti berupa selang kompresor yang diduga digunakan untuk memukuli anak kereng.
Saksi pula menjelaskan, bahwa selang kompresor tersebut ada di kursi depan kereng, ada yang di dapur dan ada yang dibawa oleh mantan anak kereng sendiri bernama Yudi dengan alasan untuk kenang-kenangan (mengingat akan sabetan selang yang dialaminya).
Saksi juga menjelaskan, jika penyelidikan sudah dilengkapi dan ada barang bukti yang diambil dari PN Medan.
PASTIKAN: Saksi dan JPU memastikan barang bukti selang di hadapan Ketua Majelis Hakim, Rabu (31/8/2022).
Saat itu Majelis Hakim menguatkan, jika para penyidik telah membuat surat permohonan kepada Pengadilan untuk mendapatkan barang bukti.
Masih keterangan saksi, bahwa semua barang bukti tersebut ditemukan di TKP. Namun saksi tidak mengetahui persis, apakah barang bukti tersebut yang digunakan untuk memukuli korban atau bukan.
"Karena saya merupakan penyidik, tentu bukti yang diperoleh berdasarkan keterangan saksi dan tidak melihat langsung benda yang digunakan untuk menyiksa korban saat terjadinya penganiayaan," ujarnya.
Saat ditanyakan Hakim kapan diketahui korban Abdil Sidik meninggal dan kapan mulai dilakukan penyelidikan? Saksi menjelaskan, jika korban meninggal tahun 2019 dan mulai penyelidikan tahun 2021.
Dalam persidangan itu, PH terdakwa menanyakan apakah saksi ingat berapa jumlah saksi yang telah diperiksa, dan saksi pun menjawab, tidak ingat jumlahnya.
PH terdakwa juga menanyakan, apakah pihak keluarga memberitahu kepada saksi jika korban sebelum dibawa untuk rehab pernah mencuri?
Sofyan menerangkan, bahwa dia tau jika korban sebelum dibawa untuk rehab ada masalah.
"Tapi masalahnya itu hanya menimbulkan kerugian yang terlalu kecil dan tidak ditahan," jelas saksi.
Saksi menceritakan, awal korban dibawa keluarga bernama Dewi, Camat, Kades, Kadus serta pihak kereng.
PH terus mengejar saksi menanyakan tentang hasil visum di bagian tengkorak sebelah kanan korban, merupakan bekas pukulan sebelum dibawa ke kerangkeng manusia.
Saksi mengaku, jika memar di tengkorak sebelah kanan bukan karena pukulan, tapi disebabkan benturan saat terjatuh diduga saat korban mendapatkan penganiayaan.
PH juga membacakan hasil visum yang ternyata menguatkan keterangan saksi berdasarkan visum et revertum, bahwa banyak bekas penganiayaan di tengkorak korban pada kepala bagian kiri, mata dan rahang.
PH juga memastikan apakah korban saat sampai di kereng masih bisa beraktifitas? Lantas dijawab saksi lagi, jika sesampainya di kereng korban langsung mendapatkan penganiayaan.
Hal itu dikuatkan Majelis Hakim jika selama 6 hari pertama di dalam kereng berdasarkan keterangan saksi-sebelumnya, terus mendapatkan penganiayaan.
Sementara itu, terdakwa Herman saat ditanyakan Majelis Hakim terkait pernyataan saksi mengatakan keberatan tentang adanya penyelangan (pukulan pakai selang kompresor). Sementara terdakwa Iskandar menyatakan tidak tau.
Sidang kasus korban kerangkeng manusia milik TRP perkara TPPO dan dugaan penganiayaa ini, akhirnya ditunda karena saksi atas nama Riko Sinulingga tidak hadir.
Sementara saksi lainnya yang tidak hadir, disebut-sebut takut bersaksi dan masih trauma terkait penyiksaan di kerangkeng.
Sehingga persidangan kasus kerangkeng milik bupati non aktif TRP, ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (07/9/2022) memdatang. (lp-01)
Social Header