Breaking News

Pansus PAD DPRD Langkat Soroti Minimnya Retribusi Tanah Timbun

LANGKAT- Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat, menyoroti minimnya pendapatan dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan, saat sidang Paripurna penyampaian hasil Pansus PAD di gedung DPRD Langkat, Jumat (12/8/2022).

LAPORAN: Ketua Pansus PAD DPRD Langkat Pujianto, membacakan laporan Pansus di sidang Paripurna DPRD Langkat, Jumat (12/8/2022).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pansus PAD DPRD Langkat Pujianto, menjelaskan, perlu dilaksanakan perubahan atau revisi terkait seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pengelolaan PAD.

"Seperti Perda No.1/2011 tentang pajak daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4/2019 tentang perubahan atas Perda No.1/2011 tentang pajak daerah, sudah tidak sesuai dan tidak relevan lagi digunakan dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan kembali dengan mengacu pada UU No 11/2022 tentang Cipta Kerja," papar politisi Golkar ini.

Salah satu contoh, beber Pujianto, terkait Perda No.1/2011 tentang pajak daerah, dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan, merujuk Peratiran Bupati (Perbup) No 3/2011, harga satuan mineral bukan logam dan batuan untuk tanah timbun, hanya sebesar Rp7.500 per meter kubik.

Sementara, merujuk pada Perbup Deli Serdang No.467/2011 tentang harga standar bahan mineral bukan logam dan batuan untuk tanah timbun, sebesar Rp28.000 per meter kubik.

"Nah, dari sini saja sudah sangat jauh selisihnya. Kita hanya menargetkan Rp2 miliar untuk PAD mineral bukan logam dan batuan tahun 2022 ini, sedang Deli Serdang Rp30 miliar," jelasnya.

Kacaunya lagi, sambung Anto, sapaan Pujianto, bila ditinjau dari pembangunan ruas tol Binjai-Stabat, diperkirakan membutuhkan tanah timbun sebanyak 6 juta ton.

Masih Anto, dengan perhitungan Perda No.1/2011 tentang pajak daerah dan Perbup No.3/2011 tentang satuan harga mineral bukan logam dan batuan, maka dapat dihitung berapa PAD yang bisa masuk ke kas Pemkab Langkat.

"Bila satuannya Rp7.500/M³ x 6 juta M³ maka diperoleh sebesar Rp45 miliar, jika didapat 20% saja, maka kita peroleh Rp9 miliar. Tapi nyatanya kita hanya menarget sebesar Rp2 miliar, ini jauh sekali gab/selisihnya," tegas dia.

Maka dari itu, pihaknya meminta Pemkab Langkat terkhusus bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola PAD, agar lebih serius meningkatkan PAD-nya.

"Dan kami juga menyampaikan beberapa potensi PAD yang dapat diperoleh dengan melakukan validasi data pajak, digitalisasi pembayaran pajak dan perbaikan regulasi, sehingga PAD yang kita harapkan bisa tercapai demi menjadikan Langkat sejahtera dan mandiri," tegasnya.

Didampingi itu, Pujianto juga menekankan kepada Pemkab Langkat, untuk menaikan PAD pada PAPBD 2023 mendatang dari Rp120 miliar di 2022 menjadi Rp250 miliar atau naik sebesar Rp130 miliar.

Menyikapi hal tersebut, Plt Bupati Langkat Syah Afandin, pada kesempatan tersebut, menyambut baik masukan dari Pansus PAD DPRD Langkat.

Dia pun berjanji, akan menindaklanjuti laporan Pansus tersebut bersama jajarannya. (lp-01)

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM