LANGKAT- Pascapenetapan tersangka Anggota DPRD Langkat inisial Z, pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Soal Z, tinggal pemeriksaan saja," ungkap Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran, saat dikonfirmasi via WhatsApp, kemarin (12/8/2022).
Terkait langkah hukum (Prapid) dilakukan tersangka, Luis mempersilahkan yang bersangkutan untuk menggunakan haknya itu.
"Ya silahkan saja pak, kan boleh dia Prapid," tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Dewan DPRD Langkat Basrah Pardomuan, membenarkan pihaknya menerima surat pemberitahuan status tersangka Z.
"Ada masuk surat, sudah sama Ketua DPRD, tapi suratnya semacam pemberitahuan saja, bukan panggilan," jelasnya.
Seperti diketahui, Z disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP terkait penghasutan terhadap warga saat berlangsungnya aksi massa di PT Rapala Kecamatan Gebang, Langkat.
Merujuk pada Pasal 160 KUHP, Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (lp-01)
Social Header