PERIKSA: Ketua Majelis Hakim Halida Rahardini beserta hakim anggota, memeriksa surat panggilan yang diajukan JPU untuk saksi Sribana PA, Rabu (28/9/2022).
lpc-online-Langkat | Sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait kasus kerangkeng manusia yang disebut-sebut milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA (TRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Persidangan perkara TPPO Nomor : 469/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Hermanto dkk digelar di Ruang Sidang Prof.DR.Kesuma Atmaja dengan Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, Adriansyah dan Dicky Rivandi (masing-masing Hakim Anggota) seyogianya diagendakan mendengarkan kesaksian Sribana PA.
Namun Sribana yang sudah dipanggil sebanyak 3 kali oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Hasibuan SH, Sai Sintong Purba SH, Baron Sidiq Saragih SH MKn dan Jimmy Carter A SH MH akhirnya ditunda kembali hingga Selasa (04/10/2022) depan.
Dalam persidangan yang hanya berlangsung lebih kurang 15 menit tersebut, Penasihat Hukum (PH) para terdakwa yang sebelumnya meminta hakim memberi kesempatan menghadirkan Sribana, namun tidak dapat dihadirkan dengan alasan adanya kegiatan yang bersangkutan sebagai Ketua DPRD Langkat.
Menurut PH para terdakwa, pihaknya sudah berupaya menemui saksi Sribana di rumah yang bersangkutan, namun tidak berhasil menemui Sribana dan hanya bertemu dengan suaminya.
Selanjutnya, Tim JPU melalui Kasi Pidum Indra Ahmadi Hasibuan SH tetap meminta kepada Majelis Hakim agar melakukan pemanggilan paksa terhadap Sribana, karena dinilai tidak kooperatif.
Ketua Majelis Hakim menjelaskan, bahwa pihaknya bisa melakukan pemanggilan secara paksa jika JPU sudah melakukan panggilan terhadap Sribana secara sah.
"Apakah JPU sudah menyurati untuk memanggil Sribana secara sah? Kalau sudah dilakukan panggilan secara sah dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari langsung di rumah saksi dan diterima saksi Sribana, pasti akan kita lakukan panggilan paksa," ujar Majelis Hakim dan dijawab JPU sudah.
Kemudian Majelis Hakim meminta agar JPU menunjukkan surat panggilan sembari menskor sidang beberapa menit, karena memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengambil bukti surat panggilan yang dimaksud.
Berselang 5 menit, Majelis Hakim mencabut skor dan memeriksa surat panggilan yang ditujukan untuk Sribana.
Selanjutnya, Majelis Hakim mengatakan, bahwa pihaknya sudah bermusyawarah sesuai dengan Pasal 227 ayat 1 dan ayat 2 terkait upaya panggilan paksa saksi yang keterangannya sudah di BAP oleh penyidik.
Namun Majelis Hakim menilai, jika surat panggilan dari JPU untuk Sribana belum memenuhi unsur untuk dilakukan pemaksaan hadir, karena surat dialamatkan ke Sekwan DPRD Langkat dan bukan diterima langsung oleh Sribana.
"Coba JPU surati sekali lagi, antar langsung ke rumah saksi Sribana dan diterima langsung oleh yang bersangkutan. Kalau JPU tidak berhasil menemui Sribana di rumahnya, titipkan saja surat panggilannya kepada Kepala Desa dan ditandatangi serta stempel. Patokannya alamat sesuai dengan data yang dibuat penyidik dengan rentang 3 hari," ujar Ketua Majelis Hakim.
Ditegaskan Ketua Majelis Hakim, jika setelah dipanggil namun saksi Sribana tidak hadir juga, maka Majelis Hakim akan melakukan panggilan secara paksa.
Namun kembali, PH para terdakwa meminta kepada Majelis Hakim kesempatan untuk menemui saksi Sribana agar bisa hadir untuk memberi kesaksian di persidangan.
Usai persidangan, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Hasibuan, saat dikonfirmasi terkait kapan akan mengantarkan surat panggilan terakhir untuk Sribana, Indra mengatakan, saat itu juga akan mengantarkan surat panggilan tersebut.
"Ya, sekarang ini juga akan kita antar surat panggilan untuk Sribana ke rumahnya," ujar Indra.
Terpisah, Pengamat Hukum sekaligus Koordinator Aliansi Langkat Bersatu (ALB) Harianto Ginting SH, saat dimintai komentarnya terkait ketidak hadiran saksi Sribana yang sudah dilakukan pemanggilan dan sudah memberikan keterangan dalam BAP penyidik, menilai yang bersangkutan sudah tidak menghormati norma-norma hukum dan peradilan.
"Sribana itu sudah memberikan keterangannya oleh penyidik di BAP, tapi selalu mangkir saat diminta hadir untuk memberikan kesaksian dalam persidangan, itu jelas seolah tidak menghargai dan menghormati hukum dan peradilan. Apalagi saat ini Sribana itu sebagai Ketua DPRD Langkat, seyogianya memberi contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Sribana PA saat ditemui di ruang kerjanya di DPRD Langkat, enggan memberikan keterangan terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus TPPO di PN Stabat.
"Coba tanya Sekwan saja, karena sesuai prosedur, harus melalui Sekwan dulu," kilahnya sembari keluar dari ruang kerjanya. (lp-01)
Social Header