Breaking News

DSML dan Pemda Langkat Gelar Konsultasi Publik Ranperda Pelestarian Kebudayaan Daerah

BERSAMA: Para peserta dan pemateri foto bersama usai mengikuti konsultasi publik Ranperda Kebudayaan Daerah di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Senin (19/9/2022).

Lpc-online- Dewan Syarikat Melayu Langkat (DSML) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat, menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelestarian Kebudayaan Daerah dalam rangka percepatan lahirnya produk hukum pelestarian kebudayaan daerah Kabupaten Langkat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Senin (19/9/2022).

Dalam laporannya, Ketua Panitia Ilham Iskandar Zein menyampaikan, bahwa Ranperda ini adalah sumbangan DSML untuk Pemda Langkat dan seluruh suku bangsa yang ada di Kabupaten Langkat, mengingat pentingnya pelestarian kebudayaan daerah yang ada di Kabupaten Langkat. 

"Ini adalah aset yang tak ternilai yang akan menjadi warisan generasi yang akan datang," sebutnya dari atas mimbar.

SAMBUTAN: Ketua Panitia Pelaksana Konsultasi Publik Ranperda Pelestarian Kebudayaan Daerah Ilham Iskandar Zein, memberikan kata sambutan dihapan para peserta dan pemateri, Senin (19/2022).

Ketua Dewan Syarikat Melayu Langkat (DSML) Drs. H. Sukhyar Mulyamin, M.Si, menyampaikan, kegiatan konsultasi publik ini dalam rangka percepatan lahirnya Perda Pelestarian Kebudayaan Daerah. 

"Ini moment persatuan kita dalam membangun Langkat yang lebih baik kedepan. Perda ini adalah warisan yang kita siapkan untuk anak cucu kita. Bukan hanya melayu, melainkan juga suku bangsa lainnya," ungkap dia.

Melayu, sambungnya, punya tanggung jawab selaku tuan rumah untuk merangkul dan mengajak seluruh etnis dan elemen untuk bersama-sama melestarikan kebudayaan daerah di Kabupaten Langkat.

RANPERDA: Pemateri dan peserta konsultasi publik Ranperda Pelestarian Kebudayaan Daerah foto bersama di Ruang Pola Kantor Kupati Langkat, Senin (19/9/2022).

Sementara itu, Sekda Kab. Langkat Amril Nasution mewakili Plt Bupati Langkat Syah Afandin, menyampaikan, Pemerintah Daerah mendukung kegiatan ini dan berharap Perda tentang pelestarian kebudayaan daerah di Kabupaten Langkat dapat terwujud.

Acara tersebut menghadirkan pemateri Guru Besar USU Prof. Dr. R Hamdani Harahap, M.Si, Prof. Dr. Khairil Ansari, MPd dan pemandu pemateri M.Taufiq. SPd, M.Si. 

ARAHAN: Sekdakab Langkat Amril Nasution menyampaikan arahan dari Plt Bupati Langkat Syah Afandin dalam kegiatan konsultasi publik Ranperda Pelestarian Kebudayaan Daerah di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Senin (19/9/2022).

Dalam acara tersebut turur dihadiri Kesultanan Langkat, Kepala Kejaksaan Negeri Stabat, Anggota Kodim 0203 Langkat, Anggota Polres Langkat, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Langkat, Bagian Hukum Kab. Langkat, Sekda Kab. Langkat beserta jajaran, Syarikat-Syarikat Melayu, Tokoh-tokoh Melayu, Tokoh Lintas Etnis dan Tokoh Pemuda. (rel/lp-01)
© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM