LPC-ONLINE - Persidangan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Rabu (7/9/2022).
KETERANGAN: Dua saksi fakta dari BNNK Langkat memberikan keterangan di depan majelis hakim saat sidang dugaan TPPO kerangkeng manusia di PN Stabat, Rabu (7/9/2022).
Selain terungkapnya tindakan penganiayaan, pun terungkap pula panti binaan rehabilitasi narkoba milik TRP tersebut tak memiliki izin alias ilegal.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Stabat Indra Ahmad Efendi Hasibuan SH, menghadirkan dua saksi fakta dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat, Surya Darma dan Muhamad.
Saksi fakta dari BNNK Langkat ini, sempat bingung saat dicecar Majelis Hakim dan JPU terkait pelaksanaan Pemetaan lokasi kereng.
"Kami 4 orang ada datang ke lokasi Panti Pembinaan di rumah TRP atas perintah pimpinan pada tahun 2016. Kalau Panti Rehab TRP tidak memiliki ijin," jelas kedua saksi.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Halida Rahardini SH MHum, apakah semua panti rehab di Kabupaten Langkat terdaftar? Saksi mengatakan, hanya ada 1 panti rehabilitasi yang terdaftar dan memiliki ijin.
"Ada 1 Bu Hakim Panti Esa Perkasa milik Rizky (Wakil Walikota Binjai)," jelasnya.
Pada saat saksi datang ke lokasi pembinaan milik TRP, saksi menjelaskan panti milik TRP seperti penjara/kerangkeng dan tidak layak disebut panti rehab atau panti pembinaan.
Pernyataan kedua saksi yang posisinya sebagai Pengelola Data dan Bendahara BNNK Langkat tersebut, langsung disikapi JPU dengan menunjukkan surat rekomendasi yang dikeluarkan BNNK Langkat.
Sebelumnya JPU memastikan, apakah kerangkeng milik TRP sudah memenuhi syarat sebagai panti rehab? Oleh saksi dijawab tidak.
Kedua saksi juga sempat terperangah saat ditunjukkan JPU di depan Hakim bahwa pihak BNNK Langkat memberikan penilaian dan surat rekomendasi berbeda.
Dalam Surat Rekomendasi yang dibuat dan ditandatangani Kabid Rehabitasi, BNN memberikan penilaian jika kerangkeng pembinaan Terbit Rencana PA sudah memenuhi syarat dalam bentuk Yayasan, yakni Yayasan Pembinaan.
Dusebutkan dalam rekomendasi tersebut, bahwa Yayasan milik TRP memenuhi syarat, ada tempat tidur, ada pos penjagaan dan ada tempat ibadah.
Melihat fakta tersebut, Majelis Hakim menilai jika yang didatangi pihak BNNK Langkat bukan lokasi kereng yang bermasalah saat ini.
Hakim juga heran,l dan menduga pihak BNN dalam laporan hasil pemetaan tidak mencerminkan lokasi yang sebenarnya.
Saksi juga menerangkan jika pada saat Tim Pemetaan BNNK Langkat datang, langsung disambut oleh Sribana yang saat itu menjelaskan terkait keberadaan lokasi panti milik TRP.
Hakim kembali bertanya pada saksi, apakah pemetaan lembaga rehab milik TRP sudah sesuai dengan pemetaan? Dan saksi pun menjawab bukan. Yang pasti, saksi melihat lokasi kereng rehab milik TRP tidak layak.
Majelis Hakim terus mencecar, mengapa kalau lokasi rehab milik TRP tidak layak pihak BNN membiarkan kereng tersebut terus beroperasi sampai kasus ini terbongkar? Saksi makin kebingungan.
Anehnya, kendati saksi sudah melaporkan hasil pengamatan dan pemetaan lokasi kepada Kasi Rehabilitasi, namun hasil rekomendasi yang dikeluarkan sangat berbeda.
"Ingat, saat kalian meninjau lokasi melakukan pemetaan, kalian menggunakan uang negara. Tapi mengapa hasilnya bisa berbeda?" ujar JPU yang membuat saksi semakin tak berdaya.
Saksi menjelaskan, bahwa saat mereka datang mengunjungi kerangkeng rehab milil TRP, waktu mereka sangat dibatasi oleh pihak kereng.
Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim menutup sidang dan akan melanjutkan persidangan pada
Selasa (13/8/2022) pekan depan. (lp-01)
Social Header