AIR MINUM: Plt Bupati Langkat Syah Afandin menerima aset kelola sementara air minum dan sanitasi dari Kementerian PUPR di Kantor Bupati Langkat, Senin (26/9/2022).
lpc-online- Langkat | Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH melakukan penandatanganan serah terima aset dan kelola sementara air minum dan sanitasi di Ruang VIP Lounge, Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (26/9/2022).
Serah terima dilakukan antara Balai Prasarana Permukiman Kementrian PUPR Wilayah Sumut dengan Pemkab Langkat.
Kepala Balai Perasarana Permukiman Wilayah Sumut Syahriel Tanaier ST MT, menjelaskan, aset yang diserah terimakan merupakan aset yang telah dibangun Kementrian PUPR yang tersebar di Langkat.
"Berupa air minum dan sanitasi dengan nilai Rp137.843.069.014 yang bersumber dari dana APBN Kementrian PUPR," jelasnya.
Syahriel berharap, aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi kebutuhan air masyarakat Langkat.
Plt Bupati Langkat berterima kasih kepada pemerintah pusat melalui Kementrian PUPR dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut.
Ia pun menghimbau masyarakat dapat menjaga fasilitas tersebut dengan baik. Sehingga dapat termanfaatkan sesuai mestinya dalam waktu panjang.
"Saya harap nantinya kepada masyarakat dapat memanfaatkan serta bersama-sama untuk tetap merawat dan menjaga fasilitas yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat. Karena tidak sedikit dana yang dipergunakan untuk pembangunan fasilitas air minum dan sanitasi ini," imbuhnya. (lp-01)
Social Header