Foto/ist
SILATURAHMI: Ketua HMKI Langkat Meidi Kembaren (kanan) bersilaturahmi ke kediaman Sultan Langkat Tuanku Sultan Azwar Abdul Jalil Rahmad Shah, beberapa waktu lalu.
lpc-online-Langkat| Himpunan Masyarakat Karo Indonesia (HMKI) Langkat mendukung percepatan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pelestarian Kebudayaan Daerah Kabupaten Langkat yang diusulkan Dewan Syarikat Melayu Langkat (DSML).
Ketua Himpunan Masyarakat Karo Indonesia (HMKI) Langkat Meidi Kembaren, Senin (3/10/2022), mengatakan, HMKI Langkat mendukung percepatan lahirnya Perda Pelestarian Kebudayaan Daerah di Kabupaten Langkat.
"Hal ini penting, karena kebudayaan Daerah di Kabupaten Langkat adalah aset yang tak ternilai yang selama ini masih banyak yang belum tersentuh Pemerintah Kabupaten Langkat, apalagi di Kabupaten Langkat ada 14 etnis," ujarnya.
Dia menilai, pembentukan Perda Kebudayaan ini merupakan sejarah penting bagi peradaban Langkat yang sejak dulu terkenal toleransi terhadap semua etnis yang ada.
"Dan (Perda) ini yang akan diberikan kepada generasi yang akan datang, sebagai masyarakat Karo kami tentu mendukungnya apa lagi ini sejalan dengan program Pemerintah Pusat dalam memajukan Kebudayaan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan," paparnya.
Meidi menambahkan, terkhusus etnis Karo sendiri, perlu kembali digali kampung-kampung asli karo yang saat ini ada yang tergusur akibat perluasan perkebunan pasca kemerdekaan dan dimasukkan peta kehutanan sehingga masyarakat tidak lagi berani bertahan /mengakses kampung asli mereka karena takut melanggar regulasi.
"Etnis Karo juga memiliki banyak kebudayaan seperti aksara Karo, kesenian dan kebudayaan yang hampir punah karena gempuran budaya negatif dan narkoba, sehingga kita berharap Perda ini dapat membentengi kita dari semua hal negatif tersebut," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Ranperda Pelestarian Kebudayaan Daerah memuat diantaranya tentang Kesenian, Bahasa Sastra Daerah & Aksara Arab Melayu, Kepurbakalaan, Permuseuman, Kesejarahan, Nilai Tradisi dan Adat Istiadat, Pakaian Daerah, Produk Khas Daerah, Ornamen Khas Daerah dan Fasilitas Pembinaan dan Pemberdayaan.
Dewan Syarikat Melayu Langkat (DSML) bersama Pemerintah Daerah Kab. Langkat telah menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelestarian Kebudayaan Daerah dalam Rangka Percepatan Lahirnya Produk Hukum Pelestarian Kebudayaan Daerah Kab. Langkat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat.
Acara tersebut dihadiri dari lintas etnis dan para tokoh di Kabupaten Langkat. Disisi lain, proses penyelenggaraan pembentukan Perda tersebut juga telah berkali-kali melakukan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara. (rel/lp-01)
Social Header