Breaking News

Pengadaan Buku Desa Diduga Akal-akalan Rekanan

foto/ Illustrasi

lpc-online-Langkat | Pengadaan buku desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) diduga hanya akal-akalan rekanan atau penyedia buku untuk meraup untung sebanyak-banyaknya.

Soalnya, informasi diperoleh, Kamis (6/10/2022), penyedia buku berinisial RF ini, disebut-sebut mencatut nama Kepala Dinas PMD Sutrisuanto dan Asosiasi Kepala Desa (Apdesi) Kabupaten Langkat, untuk memuluskan dagangannya.

Walhasil, penyediaan buku senilai Rp3 juta per desa yang tersebar di 240 desa se-Kabupaten Langkat itu, berjalan mulus walau diduga menyalahi aturan.

Seyogianya, pengadaan buku desa ini, harus berdasarkan musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes) untuk selanjutnya dirumuskan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, guna disingkronkan dengan Pemprovsu dan Pemkab Langkat untuk dikoreksi sesuai kebutuhan desa merujuk skala prioritas pengggunaan dana desa.

Hal ini tertuang dalam Permendes PDT Nomor 7 Tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 diprioritaskan untuk BLT Desa, Padat Karya Tunai Desa, 
Rumah Desa Sehat, Pendataan SDGs Desa, Pendanaan PPKM Mikro dan Penyertaan Modal BUMDES.

Secara lengkap penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 ini, diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Sehingga jelas, pengadaan buku yang dilaksanakan rekanan, tidak termasuk skala prioritas penggunaan dana desa sesuai aturan berlaku.

Menyikapi hal tersebut, Kadis PMD Kabupaten Langkat Sutrisuanto S. Sos, beberapa waktu lalu menjelaskan, pihaknya tidak tahu tentang beredar luasnya perencanaan penggunaan Dana Desa tahun 2022.

"Dan soal perencanaan, kami tidak mencampuri apalagi mengintervensi desa dalam penyusunan RKP ataupun APBDesa, pada prosesnya kami memberikan kebebasan dan keluasan sesuai peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Langkat Hasan Basri, saat dikonfirmasi melalui jejaring media sosial whatsapp, kaget dengan dicatutnya organisasi desa tersebut sebagai "dalang" rencana penggunaan Dana Desa untuk pengadaan buku senilai  Rp3 juta tersebut.

"Memang ada kita lihat buku datang ke desa-desa, tapi bukan Apdesi yang menyediakan, apalagi buku itu tidak sesuai dengan harapan kita," jawabnya menilai kelaikan buku yang disediakan, Selasa (4/10/2022) lalu. 

Diketahui, Rafi selaku penyedia buku desa, tak menampik bila dirinyalah yang bermain dalam pengadaan buku tersebut.

"Kalau pengadaan buku ya, tapi kalau noen box bukan, saya main pribadi," akunya. (lp-01)

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM