lpc-online-Langkat | Belum lagi menghela nafas pasca Bimbingan Teknis (Bimtek) perangkat desa, beberapa waktu lalu, kini seluruh Kepala Desa (Kades) se-kabupaten Langkat, dibebeni dengan pengadaan buku administrasi desa sebesar Rp3 juta per Desa.
Namun yang jadi pertanyaan, siapa oknum "pemain" pengadaan buku di 240 desa tersebut?
Soalnya, penyediaan buku itu, terkesan dipaksakan, karena
diduga tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa No.12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Seyogianya, pengadaan buku tersebut, masuk dalam rencana pembangunan desa sesuai hasil musyawarah desa. Namun, pengadaan buku ini, bisa ujuk-ujuk masuk tanpa proses musyawarah.
"Sebelum penyusunan RKP kami diminta untuk menganggarkan pengadaan buku itu bang, kemudian saat proses pengadaan dimulai, kami kembali mendapat perintah menyediakan anggaran," sebut salah satu Kades yang minta namanya dirahasiakan.
Saat ditanya siapa yang mengintruksikan kades-kades untuk menganggarkan, dirinya hanya memberikan isyarat.
"Sudahlah bang, sudah tahunya kita," ucapnya, baru-baru ini.
Informasi diperoleh, penyedia buku desa seharga Rp3 juta per desa itu, disebut-sebut berinisial RF.
Kadis PMD Sutrisuanto S.Sos saat diminta keterangan tentang pengadaan buku administrasi desa mengakui kalau RF sebagai penyedia barang tersebut.
"Saya tahu RF penyedianya, tapi saya tidak tahu bagaimana teknisnya di bawah," sebutnya.
Ada dugaan kuat terdapat oknum pejabat yang berkepentingan di balik RF selaku penyedia barang sehingga bisa dengan mudah mengintervensi desa untuk pengadaan buku administrasi desa tersebut.
Ketua Apdesi Kabupaten Langkat Hasan Basri, mengatakan, menyayangkan jika pihaknya dikait-kaitkan dengan oknum-oknum yang hanya sekedar ingin meraup keuntungan.
"Hoaks itu bg, nggak tau pun kita ada kegiatan tersebut. Karena bagi kita kegiatan yang kurang bermanfaat atau pengadaan-pengadaan barang dianggap belum perlu atau sifatnya tidak urgent, ditahan dulu lah bang," tutupnya.
Sementara itu, penyedia buku Rafi, membenarkan bila dirinyalah penyuplai buku-buku untuk desa tersebut.
"Kalau buku iya," akunya melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/10/2022).
Seperti diketahui, terkait pekerjaan pengadaan barang/jasa di desa, Kepala Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa memiliki tugas untuk menetapkan TPK hasil Musrenbangdes; mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa, sebelum dimulainya proses pengadaan pada tahun anggaran berjalan.
Setelah melalui beberapa tahapan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa, TPK meminta penawaran secara tertulis, minimal 2 (dua) penyedia barang dalam mendukung pelaksanaan swakelola atau kegiatan/belanja yang tidak dapat dilaksanakan dengan swakelola,TPK juga meminta penawaran secara tertulis dari minimal 2 (dua) penyedia.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 2
Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. (lp-01)
Social Header