SOSIALISASI: Divisi SDM dan Sosdiklih Parmas KPU Langkat Maghfirah Fitri Menjerang, menyampaikan tata cara pendaftaran badan adhoc, Minggu (20/11/2022).
lpc-online, Langkat | Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Langkat sosialisasikan pembukaan pendaftaran badan Adhoc secara online, bersama dengan rekan media di Stabat See Food, Jalan KH Zainul Arifin Stabat, Minggu (20/11/2022).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat Sopian Sitepu melalui Divsi SDM dan Sosdiklih Parmas KPU Kabupaten Langkat Magfirah Fitri Menjerang,
menjelaskan, badan Adhoc adalah anggota dan sekretaris panitia pemilihan kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) dan petugas Keterlibatan Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan.
“Badan Ad Hoc yang dibentuk oleh KPU merupakan badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU terkait pemilu, baik di tingkat Kecamatan, Desa maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS)," sebut Fitri.
Lebih lanjut dijelaskan Fitri, sosialisasi launching pembukaan pendaftaran badan Adhoc ini dirangkai dengan coffe morning dengan rekan media Binjai-Langkat, sebagai salah satu upaya untuk menyebar luas kan berbagai informasi terkait pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang.
Terlebih penyampaian informasi tentang pendaftaran badan Adhoc KPU, yang dapat dilakukan melalui aplikasi secara online, tentunya hal ini memudahkan bagi setiap individu yang berkeinginan mengikuti perekrutan badan Adhoc.
HADIR: Sejumlah media cetak, elektronik dan media siber, menghadiri sosialisasi pembukaan penerimaan badan adhoc KPU Langkat, Minggu (20/11/2022).
Namun tentunya masyarakat masih ada yang kurang memahami atau mengikuti perkembangan terkait keberadaan aplikasi online tersebut.
"Kita berharap peran serta media untuk dapat menyebar luaskan berbagai informasi tentang KPU dan keterkaitan dengan pelaksanaan Pemilu guna mensukseskan Pemilu 2024 mendatang," jelas Fitri.
Lebih lanjut dikatakan Fitri, terkait adanya perekrutan atau pencatutan nama seseorang dalam salah satu parpol tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan.
"Dapat dilakukan kordinasi atau melaporkan langsung ke pihak KPU atau dapat membuka situs online KPU dan mengisi formulir untuk klarifikasi terkait perekrutan tersebut dan nantinya akan dilakukan kordinasi langsung dengan parpol terkait untuk mengetahui secara Syah atau pasti terkait status dari orang yang bersangkutan," jelasnya.
SYARAT: Sejumlah syarat yang dikeluarkan KPU Langkat bagi pelamar badan adhoc untul diupload di aplikasi SIAKBA KPU, Minggu (20/11/2022).
Sehingga nantinya, tambah Fitri, siapa pun orang yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota Adhoc KPU atau mengikuti sumber peluang lainnya tidak terkendala atau terhambat di persyaratan akibat terdaftar disalah satu partai politik.(lp01)
Social Header