Breaking News

Kunker Anggota DPR RI Doli Kurnia : Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

LPC-ONLINE.COM, Langkat | Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia melalukan kunjungan kerja  (Kunker) di Langkat bertempat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Langkat, Senin (13/3/2023).

RESES: Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia melasanakan kunjungan kerja di Kantor KPU Langkat, Senin (13/3/2023).

Dalam Kunkernya tersebut, Ketua Komisi II DPR RI ini menyebut, sesuai konstitusi, Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

"Jadi, putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu, jelas telah melanggar konstitusi," ujar pria berkaca mata tersebut.

Lebih jauh dikatakan Doli, bagi penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) teruslah bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Kedatangan saya, ingin memastikan tahapan Pemilu berjalan sesuai jadwal, jadi tetaplah jalankan tugas-tugas tersebut," ucapnya.

Nah sekarang ini, lanjutnya, dinamika politik sangat berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Soalnya, ada saja aturan yang berubah-ubah, sehingga dirasakan sangat jauh berbeda.

"Kita tahu, Pemilu 2024 kali ini sangat tinggi dinamikanya, aturan berubah-ubah, seperti perubahan daerah pemilihan (Dapil) hingga adanya putusan PN Jakpus yang mencengangkan," terangnya.

Dia pun menegaskan, pihaknya (Komisi II) secara tegas dan jelas, menyampaikan, berkaitan tentang Pemilu, sudah termaktub di UUD 1945 dan UU Pemilu.

"Jadi saya tegaskan, sejauh ini tidak ada satu alasan pun untuk menunda Pemilu, jadi jalan terus, tidak perlu ragu," tegasnya.

Pemerintah, tambanya, harus menghadirikan Pemilu yang baik dan berkualitas. Dan untuk menghadirkan Pemilu berkualitas tersebut, tentu penyelenggara Pemilunya juga harus berkualitas.

"Demi menghadirkan penyelenggara Pemilu yang berkualitas, tentu tak terlepas dari dukungan kesejahteraan yang harus diperoleh," tutupnya.(lp01)
© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM