LPC-ONLINE.COM, Langkat | Ciptakan situasi kamtibmas selama bulan suci ramadhan dan menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Langkat, Satpol PP Pemkab Langkat dan Forkopim Kecamatan Stabat (Camat, Kapolsek, Danramil) beserta jajaran menggelar razia di tempat hiburan malam, hotel dan kos kosan di Kawasan Kota Stabat, Selasa (4/4/2023) malam.
RAZIA: Petugas gabungan dari Satpol PP, Kepolisian dan Koramil, mengikuti apel gabungan untuk melaksanakan razia di tempat hiburan malam dan hotel di Kota Stabat, Selasa (4/4/2023).
Razia tempat hiburan dan hotel ini, dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat Dameka P Singarimbun, dimulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB.
Razia ini bertujuan untuk menjaga dan menciptakan kondisi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci ramadan 1444 H di Wilayah Kota Stabat.
"Sasaran dalam razia ini meliputi penyakit masyarakat," ujar Dameka.
Adapun hasil razia yang dilakukan, ungkap Dameka, tidak ditemukan kejadian yang menonjol, pasalnya pengunjung tempat hiburan malam, karaoke dan hotel tampak sepi.
GELEDAH: Sejumlah petugas menggeledah sejumlah kamar hotel di Stabat, Langkat, Selasa (4/4/2023) malam.
Selanjutnya, guna menghormati bulan suci ramadan, maka dihimbau kepada pemilik usaha tempat hiburan untuk tutup atau dilarang beroperasi.
"Diharapkan, pengelola tempat hiburan karaoke maupun hotel tetap menjaga toleransi terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan tahun ini," imbaunya.(lp03)
Social Header