Breaking News

Kuasa Hukum Terdakwa Kecewa, JPU Tidak Bisa Hadirkan Saksi di Sidang Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat

LPC-ONLINE.COM, Langkat | Kuasa hukum terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato dan Persadanta Sembiring alias Sahdan kecewa atas sikap Jakasa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat dalam menghadirkan saksi dipersidangan pada perkara pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat Paino.

KETERANGAN: Irwansyah Putra Nasution yang akrab disapa Ibey selaku Kuasa hukum terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato dan Persadanta Sembiring alias Sahdan saat memberikan keterangan kepada media seusai persidangan, Selasa (11/7/2023).

Persidangan yang digelar di ruang sidang Prof Dr Kusumah Admadja, Selasa (11/7/2023), seharusnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi untuk dilakukan konfrontasi atau konfrontir dengan pihak penyidik (Verbalisan). 


Saksi yang seyogiyanya hadir dalam persidangan adalah Sumarti, Joko, Asifa dan Rudi, namun keempatnya tidak hadir. Ironisnya, dua saksi tidak hadir tanpa keterangan atau tanpa alasan yakni Sumarti dan Joko, sementara itu saksi Asifa berdasarkan penjelasan JPU keberadaanya sudah tidak diketahui lagi dan saksi Rudi berhalangan hadir karena menjaga istrinya yang sedang dalam perawatan medis karena sakit.

Sehingga kuasa hukum terdakwa Irwansyah Putra Nasution SH MH, bermohon kepada majelis hakim agar menanyakan kebenaran atau upaya pihak JPU dalam menghadirkan para saksi tersebut. Menurut penasehat hukum terdakwa apakah memang benar pihak JPU telah melakukan pemangilan atau belum?

Hal senada juga dipertanyakan oleh majelis hakim kepada pihak JPU, sebelumnya saksi Sumarti dan Joko dapat hadir pada persidangan terdakwa Luhur Sentosa alias Tosa Ginting yang digelar pada Minggu lalu, dan mengapa pemberitahuan pemanggilan untuk kedua saksi tersebut, agar dapat hadir kembali dalam persidangan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato dan Persadanta Sembiring alias Sahdan yang digelar pada hari ini tidak langsung disampaikan saja ketika itu.

Dalam persidangan tersebut pihak JPU menjelaskan jika pemberitahuan pemanggilan saksi  telah disampaikan pada yang bersangkutan secara lisan, dan selanjutnya juga telah dilakukan pemanggilan secara tertulis melalui surat.

Perdebatan antara kuasa hukum terdakwa dengan pihak JPU sempat sengit di ruang sidang, terkait gagalnya menghadirkan para saksi tersebut. Bahkan, majelis hakim yang diketuai oleh Ladis Mariana Bakara sempat memukul palu melerai debat yang terjadi antara kuasa hukum terdakwa dengan pihak JPU.

Menurut JPU, bahwa sesuai dengan hukum beracara, masing-masing pihak punya kewenangan, baik itu Hakim, JPU, dan Kuasa Hukum.

Secara esensial, saksi yang paling utama dan pertama kali didengar adalah korban, itu sudah jelas di KUHP, sekalipun ada seratus saksi disiapkan namun JPU merasa yakin dan cukup hanya dengan 10 saksi saja untuk didengarkan itu sudah cukup.

Jadi, pemanggilan saksi itu kewenagnya ada pada JPU, jika JPU merasa tidak perlu dihadirkannya seorang saksi, maka itu hak JPU, namun dalam hal ini JPU nantinya akan tetap menghadirkan saksi Joko, sesuai permohonan pihak Kuasa Hukum terdakwa, yang sebenarnya kami merasa keterangan dari saksi Joko kurang esensial. 

"Intinya pemanggilan saksi sudah diupayakan dan patut sesuai prosedur yang berlaku", ucap JPU dalam persidangan.

Dikarenakan ketiadaan saksi, Majelis Hakim akhirnya menunda  persidangan sampai dengan Senin (17/7)  mendatang, sembari menegaskan kepada pihak JPU agar saksi Sumarti, Joko dan Rudi dapat dihadirkan dipersidangan, sementara saksi Asifa jika telah pindah domisili dan tidak diketahui keberadaanya disertai dengan bukti atau surat.(lp01)
© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM