Breaking News

Saksi Mahkota Sebut Tosa Dalang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat

LPC-ONLINE.COM, Langkat | Saksi mahkota sebut terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa dalang pembunuhan terhadap Paino, mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat yang tewas ditembak di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

KETERANGAN: Saksi Tio membrikan keterangan dalam perkara pembunuhan berencana di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Kamis (13/7/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan saksi sekaligus terdakwa dalam perkara yang sama (saksi mahkota) Heriska Wantenero alias Tio dan Sulhanda Yahya alias Tato, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Kamis (13/7/2023).

Dalam persidangan yang dilakukan secara terbuka dan tatap muka ini, kelima terdakwa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, setelah sebelumnya para terdakwa mengikuti sidang secara virtual.

Kali ini, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, bertindak sebagai terdakwa, sedangkan empat lainnya, menjadi saksi. Persidangan pun dikawal ketat personel Polres Langkat, untuk menghindari keributan di ruang sidang.

Dipimpin Ladis Meriana Bakara dan dua hakim anggota Maria CN Barus dan Dicki Irvandi, Heriska Wantenero alias Tio, menjelaskan secara rinci kronologis perencanaan hingga terjadinya pembunuhan terhadap wakil rakyat tersebut.

Awalnya, kata Tio, dia tidak mengenal korban Paino dan tidak tahu menahu akan terjadi pembunuhan tersebut. Kala itu, pada 20 Januari 2023, awal mula dilakukan percobaan pembunuhan terhadap korban.

Dimana saat itu, saksi Tio bersama dengan Tato diajak Tosa ke suatu tempat dengan mengendarai sepeda motor Vixion merah. Mereka pun berboncengan mengikuti Tosa dari belakang.

Sebelum berangkat, terdakwa Tosa memerintahkan kepada Tato agar membawa kampak dan parang /kelewang. Tanpa membantah dan bertanya, parang atau kelewang diletakan diantara pijakan kaki sepeda motor sedangkan kapak dibawa oleh Tato.

Setibanya dilokasi, mereka pun mendapat perintah dari Tosa, jika ada seseorang yang mengendarai motor KLX warna hitam melintas, harus dibantai (bunuh) dengan menggunakan kampak dan kelewang yang mereka bawa dari kediaman terdakwa Tosa. 

Bahakn saat itu, sebut Tio, Tosa berpesan agar mereka berdua memastikan korban harus benar-benar mati. 

"Jangan tinggalkan sebelum dipastikan  sudah mati," sebut Tio menirukan perkataan Tosa di hadapan Majelis Hakim.

Masih Tio, saat itu alasan terdakwa Tosa mau menghabisi korban karena kesal, sawit miliknya kerap hilang dicuri dan korban  dituduh sebagai penadah sawit yang dicuri dari lahan terdakwa.

Namun saat itu, Tio dan Tato merasa bingung dan tidak berani, karena secara mendadak diperintahkan untuk menghabisi nyawa manusia.  Akhirnya mereka berdua sepakat untuk tidak melakukan pembunuhan tersebut, dengan alasan korban saat melintasi lokasi sangat kencang sehingga tidak bisa dieksekusi.

Padahal, menurut Tio, saat itu, korban mengendarai sepeda motor KLX warna hitam tersebut, berjalan pelan melintasi lokasi tempat mereka menunggu, karena jalan yang dilalui menanjak, sehingga mustahil untuk berjalan kencang. 

Selanjutnya, kata Tio, sebagai pekerja di perkebunan Tosa, mereka berdua sempat didiamkan oleh Tosa, bahkan gaji mereka sempat macet, diduga Tosa marah karena mereka gagal melakukan perintahnya.

Lalu pada 26 Januari 2023, saat Tio tiba dikediaman Tosa, melalui Handy Talkie (HT) dirinya memberitahukan kehadirannya kepada Tosa. Saat itu juga dirinya kembali mendapat perintah, kalau mereka akan mengecek ladang.

Pada saat itu, sudah ada Dedy Bangun (ekskutor) ikut bersama mereka. Tio pun memberikan sebo dan baju lengan panjang kepada Dedy, sesuai arahan terdakwa Tosa.


Saat itu mereka (Tosa, Dedy, Tio, Sahdan, Tato dan Rasyid) menuju Bukit Nenengan, dengan mengendarai mobil mini bus jenis Ertiga dan dua unit sepeda motor KLX corak loreng dan Revo les Biru (ketiga unit kendaraan tersebut telah disita sebagai barang bukti). 

Di lokasi itu juga persisnya digudang milik Tosa ada dilakukan serah terima senjata api, namun Tio tidak mengetahui secara pasti apa maksudnya, hanya saja ia menduga pasti ada rencana eksekusi atau pembunuhan.

Lalu Tio bersama Rasyid diperintahkan menunggu didalam gudang, mereka ditinggalkan bersama dengan mobil mini bus jenis Ertiga, sementara terdakwa Tosa, Tato, Dedy dan Sahdan pergi entah kemana. 

Disore hari terdakwa Tosa dan kawan kawan kembali kegudang dan Tosa berkata "nanti kalau ada motor KLX warna hitam lewat bilang ya,"  jelas Tio mengenang perkataan Tosa waktu itu. 

Tidak lama kemudian, motor KLX warna hitam tersebut melintas, dan mereka berteriak, "itu Paino", lalu mengejar dengan sepeda motor KLX corak loreng IPK dan Revo hitam les biru.

Tak lama melakukan pengejaran, mereka kembali lagi kegudang, disitu terdakwa Tosa bertanya, "Kenapa gak kelen eksekusi saja tadi", lalu salah satu dari mereka menjawab,  "gak berani bos, disana ada BKO dan rame orang".

Sampai akhirnya di malam hari, saat Tio bersama Tosa berada dalam satu mobil (mobil ertiga), ada yang menelepon Tosa dan terdengar seperti suara Dedy mengucapkan "Sukses Bos". 

Tak lama kemudian, tersiar kabar kematian Paino yang juga dilihat Tio melalui media sosial, namun dirinya tidak merasa bersalah karena tidak melakukan apa pun terkait kematian Paino.

Heriska Wantenero alias Tio, menceritakan kepada majelis hakim terkait ancaman yang diterimanya dari terdakwa Tosa, selama masa penahanan.

"Jika masalah senjata api sampai ada orang lain yang tahu, maka anak dan istri Tio akan dibantai, begitu pula dengan dirinya akan dibantai walau berada didalam rutan," ungkap Tio.

"Tio.....Tato, Sahdan, Dedy sudah tidak ada (kabur), kau sudah banyak tau kejadian dan masalah senjata api, awas! jangan sampe ada yang tau", ucap Tio menirukan ancaman Tosa saat berada di Key Garden, Binjai.

Kesaksian Sulhanda Yahya alias Tato, saksi mahkota lainnya dalam persidangan tersebut, juga tidak jauh berbeda dengan kesakisan Heriska Wantenero alias Tio, dimana mengatakan, jika dirinya juga mendengar perintah langsung dari terdakwa Tosa untuk menghabisi nyawa korban (Paino).

Jalanya persidangan cukup memakan waktu, sesuai jadwal sidang pukul 10.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB l hingga berakhir sekitar pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, menyanggah kesaksian Heriska Wantenero alias Tio, yang mengatakan pada 20 Januari 2023 tersebut, dirinya tidak bersama saksi, melainkan bersama orang tuanya pergi berobat.(lp01)


 
© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM