LPC-ONLINE.COM, Langkat | Sidang kasus pembunuhan terhadap Paino mantan anggota DPRD Langkat masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat.
KECEWA: Saudara kandung Paino, saat menghadiri sidang perkara pembunuhan berencana adiknya di PN Stabat, Langkat, Selasa (11/7/2023).
Pada persidangan yang digelar Pengafilan Megeri (PN) Stabat, Selasa (11/7/2023), pihak keluarga almarhum Paino merasa kecewa dengan jalannya sidang dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.
"Jalannya persidangan ini tidak adil. Hakim dan jaksa tidak menghadirkan terdakwa Sentosa/Tosa Ginting saat menggelar sidang terhadap terdakwa Tato dan Syahdan," ucap Kateni kakak kandung almarhum Paino.
"Setiap terdakwa Tato dan Syahdan disidangkan terdakwa Tosa Ginting dan beberapa terdakwa lainnya hanya dihadirnya melalui zoom meeting (sidang online). Ini ada apa?," ujar wanita berusia 70 tahun tersebut.
Sembari meneteskan air mata, Kateni mengungkapkan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa menyampaikan keterangan yang berbelit-belit ketika ditanya majelis hakim dipersidangan kasus pembunuhan terhadap Paino.
"Kami selaku pihak dari korban meminta agar Presiden turun tangan memberikan bantuan kepada masyarakat untuk mendapatkan rasa keadilan, karena kami merasa jalannya persidangan oleh jaksa dan hakim di PN Stabat tidak memberikan rasa keadilan kepada adik ku Paino," ujar warga Bukit Dinding, Kabupaten Langkat tersebut.
"Pak Paino telah meninggal karena ditembak oleh Tosa Ginting Cs. Oleh karena itu kami minta agar mereka juga dihukum mati sesuai dengan perbuatannya," timpal Indah Sari salah seorang keponakan almarhum Paino.
Sebelumnya, terdakwa Sulhanda alias Tato dan Parsadanta Sembiring mengajukan pemeriksaan konfrontir terhadap saksi Sumartik alias Atik dan Rudi Sembiring.
Hal ini disampaikan melalui Kuasa Hukum kedua terdakwa, Irwansyah Putra Nasution SH MH dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Stabat dalam peristiwa pembunuhan Paino eks anggota DPRD Langkat.
"Saya melihat saksi Atik dan Rudi berbelit-belit dalam menyanpaikan keterangan dipersidangan. Mereka berdua perannya sangat penting dalam peristiwa pembunuhan Paino," bebernya.
Lanjut Irwansyah, peran saksi Atik dalam pembunuhan Paino yakni menyerahkan senjata api kepada terdakwa Sahdan. Hal itu dituangkan dalam BAP, namun beberapa waktu lalu, Atik mencabut keterangan dipersidangan.
Sedangkan saksi Rudi, dalam persidangan terungkap fakta, berperan sebagai orang yang membuang senjata api tersebut.
"Jadi kita minta keterangannya di konfrontir untuk mencari kebenaran. Dan hakim sudah setuju," ucap Irwansyah.(lp01)
Social Header