Breaking News

Terungkap Dipersidangan Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat, Senpi Berawal Dari Saksi Sumiatik

LPC-ONLINE.COM, Langkat | Kasus pembunuhan terhadap mantan anggota DPRD Langkat, Paino, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (17/7/2023).

KETERANGAN: Kuasa Hukum terdakwa Sulhanda dan Persadanta, Irwansyah Nasution, memberikan keterangan usai persidangan di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin (17/7/2023).

Kuasa Hukum terdakwa Sulhanda alias Tato dan Parsadanta Sembiring, Irwansyah Putra Nasution SH MH, usai sidang mengatakan, bahwa pihaknya sudah bermohon agar saksi atas nama Sumiatik dihdirkan dalam persidangan.

"Sama-sama tadi kita saksikan, bahwa kami sudah bermohon agar saksi Sumiati alias Atik dihadirkan, akan tetapi sampai sekarang yang bersangkutan tidak hadir ," ujar Irwansyah. 

Bahkan Irwansyah menambahkan, pihaknya juga mengajukan kepada Majelis Hakim agar saksi dapat diterapkan pasal 242 dan 224 KUHPidana

" Kita juga sudah mengajukan kepada Majelis Hakim, untuk  memerintahkan JPU menerapkan pasal 242 dan 224 KUHPidana yakni 242 keterangan palsu dan 224 tifak koperatif atas saksi Sumiatik," ungkapnya. 

Irwansyah juga merasa heran karena saksi Sumiati tidak hadir dan ada surat sakitnya dari Patumbak, sedangkan alamat tempat tinggalnya di Kabupaten Langkat. 

" Tadi juga disampaikan kepada Majelis Hakim, beliau (saksi Sumiati) ada surat sakit dari Klinik dan kita duga itu janggal. Bagaimana mungkin dia tinggal di Langkat akan tetapi surat sakitnya dari Patumbak?" ujar Irwansyah. 

Untuk itu, sambung Irwansyah, pihaknya tadi mengajukan kepada Majelis Hakim meminta agar yang buat surat keterangan dokter tersebut, dokternya dihadirkan dan juga meminta agar langsung dikonfrontir dengan IDI. 

" Kita tadi mengajukan kepada Majelis Hakim meminta dokter yang membuat surat keterangan dokter dihadirkan, karena kita sangat yakin surat itu ada yang tidak benar disitu, sehingga nantinya  diminta kepada dokter yang mengeluarkan surat dan IDI dimintai keterangan dalam dipersidangan," tegas Irwansyah. 

Menurut Irwansyah lagi, dimana dalam surat alasan sakit tersebut yang dalam bahasa Indonesia sakit pencernaan dan ada kejanggalan dia tinggal di Langkat sementara surat sakitnya dari Patumbak  jadikan terlalu jauh. 

Terkait keterangak saksi Rudi, Irwansyah menyampaikan, yang dibuang saksi itu adalah benar senjata api dan sudah jadi terang benderang.

"Makanya kami bermohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menetapkan Sumiati alias Atik dan Joko ditingkatkan kepenyidikan," pintanya.

Kemudian dari keterangan saksi lainnya, seperti Daster Sinulingga dan Firman Simbolon, bahwasannya saksi Sumiatiklah yang menyerahkan senjata kepada Sahdan, setelah itu Sahdan kepada Tosa dan Tosa selanjutnya menyerahkan kepada eksekutor Dedi.

" Artinya tidak dapat dipungkiri saksi ini berperan penting untuk membuka tabir keadilan seterang-terangnya dan kalaupun dia terus berbohong, tadi kita sudah mengajukan untuk menerapkan pasal 242 dan 224 KUHPidana," pungkas Irwansyah.

SIDANG: Tiga saksi konfrontir duduk di kursi pesakitan saat mengikuti sidang perkara pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin (17/7/2023).

Sementara dalam persidangan, saksi konfrontir Verbal Lisan personel kepolisian daerah Sumatera Utara ) dihadirkan 
Firman Simbolon dan Daster Sinulingga yang dikonfrontir dengan kesaksian Rudi selaku saksi yang membuang senjata api setelah terjadinya pembunuhan terhadap Paino.

Berdasarkan penjelasan Daster Sinulingga dirinya ditunjuk sebagai kordinator lapangan dalam kasus pembunuhan Paino yang dilakukan secara bersama (tim gabungan) antara personel Poldasu dan Polres Langkat. 

Terkait penggunaan senjata api diketahui atas kordinir atau perintah terdakwa Luhur Sentosa Ginting atau Tosa dan hal tersebut dikuatkan dari keterangan terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dan terdakwa Persedanta Sembiring alias Sahdan saat diamankan pihak Kepolisian.

Masih penjelasan Daster dihadapan majelis hakim, sebelum terjadi pembunuhan, awal keberadaan senjata api disimpan melalui karyawan Tosa benama Sumarti alias Ati yang tinggal tak jauh dari perkebunan milik Tosa. Dan senjata api tersebut disimpan di dalam seteling yang dititipkan Tosa kepada Sumarti.

Terdakwa Persedanta Sembiring alias Sahdan lah yang menjemput senjata api itu dari Sumarti dalam bentuk bungkusan. Berdasarkan penjelasan saksi Verbalisan Daster saat dilakukan pemeriksaan, mereka (Sumarti, Sahdan dan Tio) mengetahui isi bungkusan adalah senjata api atau pistol, dan saat menjemputnya dari Sumarti, Sahdan langsung menyebutkan mau menggambil pistol.

Setelah terjadi pembunuhan senjata api berpindah tangan ke terdakwa Tio dan disimpan dikediaman kakak kandungnya, ternyata keberadaan senjata api diketahui kakak Tio, selanjutnya senjata api berpindah tangan lagi saat berada di Key Garden dan hal tersebut atas arahan atau perintah dari terdakwa Tosa.

Selanjutnya, senjata api tersebut ditemukan oleh Rudi di dalam jok sepeda motornya, lalu oleh Rudi dibuang diareal perkebunan jagung disekitar Tunggorono Binjai.

Alasan Rudi membuang senjata api tersebut karena dirinya merasa takut kenapa secara tiba-tiba benda besi seperti pistol ada didalam jok sepeda motornya, namun ia tidak tahu persis apakah benda itu asli atau tidak, dan dirinya tidak tahu siapa yang meletakan benda mirip pistol tersebut.

Hanya saja saat dia berada di Key Garden saat bertemu dengan Tosa sepeda motornya ada dipakai oleh anggota Tosa dan yang meminjamkan adalah Tosa sendiri.(lp01)



© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM