Breaking News

Tosa Hadir di Persidangan, PH Keluarga Paino Apresiasi Majelis Hakim

LPC-ONLINE.COM, Langkat | Penasehat Hukum (PH) pihak keluarga korban Paino, mantan anggota DPRD Langkat yang tewas ditembak, mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Stabat yang telah berulang kali memerintahkan Jasa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa dipersidangan. 

APRESIASI: Penasehat Hukum (PH) keluarga korban Paino, Togar Lubis, memberikan apresiasi pada Majelis Hakim, Kamis (13/7/2023) malam.

"Saya selaku kuasa hukum dari pihak korban mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah berulang kali memerintahkan JPU agar menghadirkan terdakwa yang selama ini persidangannya melalui proses zoom, tapi hari ini dihadirkan dipersidangan yaitu terdakwa Luhur Sentosa Ginting," ujar Togar Lubis, Kamis, (13/7/2023) malam, usai persidangan.

Dikatakan Togar, bahwa dirinya melihat atas kehadiran Tosa yang telah dihadirkan dalam persidangan, sesuai dengan yang diharapkannya dan terkhusus pihak keluarga korban.

"Sidang ini bagi kami dari PH keluarga korban melihat seperti apa yang kita harapkan, apalagi pada hari ini akhirnya dimana salah satu terdakwa yakni Luhur Sentosa Ginting atau Tosa telah dihadirkan diruang persidangan," ungkapnya.

Bahkan, sambung Togar, bahwa ada dua saksi yang memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim kapasitasnya sebagai saksi mahkota, telah menggambarkan bahwasanya perkara ini m pembunuhan berencana. 

"Pada hari ini juga ada dua orang saksi yang diperiksa kapasitas nya sebagai saksi mahkota dan dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim dipersidangan, keterangannya itu telah menggambarkan bahwa perkara ini benar merupakan perkara sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 340 KUHPidana yaitu pembunuhan berencana," sebut Togar. 

Nantinya, sebut Togar, ada dua saksi lagi yang akan memberikan kesaksiannya dan yang menjadi saksi mahkota

"Kita tunggu nantinya ada dua orang saksi lagi akan menjadi saksi mahkota dan dengan keterangan mereka menurut saya tidak ada alasan bagi JPU nantinya dalam menuntut perkara ini diluar pasal 340 KUHPidana dan demikian juga nantinya ketika Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut," pungkas Togar. (lp01) 

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM