Breaking News

Ahli Pidana Ungkap Unsur Pembunuhan Berencana Dalam Kasus Paino

LPC-ONLINE.COM, Langkat | Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat kembali menghadirkan saksi ahli dalam persidangan perkara pembunuhan Paino, mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, yang tewas ditembak Januari 2023 lalu.

KETERANGAN: Saksi ahli pidana Alpi Sahari memberikan keterangan dalam perkara pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat Paino di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin (7/8/2023).

Persidangan yang digelar di ruang Prof DR Kusuma Admaja, Pengadilan Negeri (PN) Stabat ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ladis Meriana Bakara serta hakim anggota Maria CN Barus dan Dicky Irvandi, dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting, Senin (7/8/2023).

Sementara, saksi ahli yang dihadirkan JPU yaitu Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum selaku saksi ahli pidana untuk menerangkan atau menjelaskan secara rinci mengenai bidang-bidang tertentu yang termasuk dalam suatu perkara pidana.

Saat memberi leterangan dihadapan majelis hakim, alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut menegaskan, sebelumnya ia telah memberikan beberapa keterangan di Mapolres Langkat terkait perkara pidana (pembunuhan).

Diantaranya mengenai pembahasan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 tentang pembunuhan biasa. Dan saksi ahli saat memberikan keterangan dihadapan penyidik kepolisian, sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) masing-masing terdakwa.

Lebih lanjut, saksi ahli pidana menjelaskan, katagori terpenuhinya pembunuhan berencana antara lain, meliputi unsur adanya waktu tertentu untuk tindakan pembunuhan (tidak serta merta atau tidak secara sepontanitas), adanya waktu berencana yang dimaksud harus memiliki hubungan yang erat dengan pembunuhan yang dilakukan (memiliki limit atau waktu), dan adanya pelaksanaan kehendak/perbuatan dalam suasana yang tenang (masih ada pertimbangan apakah akan dilaksanakan atau tidak).

Lebih jauh penjelasan saksi ahli dalam persidangan, sementara yang dikatakan pembunuhan biasa, perbuatannya dilakukan secara seketika pada waktu timbul adanya niat jahat, sedangkan pada pembunuhan berencana, perbuatan tidak dilaksanakan seketika pada saat niat jahat itu timbul, namun ada waktu untuk memikirkan apakah melakukan pembunuhan atau tidak, mempertimbangkan dengan cara bagaimana dan seterusnya.

"Dari alat atau benda yang digunakan dan sasaran yang akan dituju, juga dapat diketahui apakah pembunuhan tersebut termasuk berencana atau tidak?", sambung saksi ahli yang juga pernah memberikan keterangannnya dalam persidangan Ferdi Sambo ini.

Lebih jauh, lulusan (S3) Universitas Padjadjaran Bandung tersebut menjabarkan, untuk melaksanakan kehendak atau kemauan adalah dimulai dari aktor intelektualnya dan jika sipenindak melebihi dari suruhan siaktor intelektual maka masing-masing individu menanggung akibat hukum yang timbul dari perbuatanya tersebut.

"Kalau niat, hanya diri sipenindak/sipembuat dan Tuhannya lah yang tahu. Namun jika dilihat dari delik pidana, niat adalah adanya unsur kesengajaan. Dan kesengajaan adalah akibat dari perbuatan sipenindak, atau adanya akibat dari tindakan yang dilakukan," jelasnya.


"Concursus idealis, apabila seseorang melakukan satu perbuatan dan ternyata satu perbuatan itu melanggar beberapa ketentuan hukum pidana, maka dalam KUHP disebut dengan perbarengan peraturan. Dan Concursus realis yaitu apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus," timpal saksi ahli.


Diakhir penjelasanya, saksi ahli menegaskan rumusan delik pidana itu harus jelas (Lex certa). Dan rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi (Lex stricta) serta lex praevia yang aritnya hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut.

Sebelumnya, majelis hakim juga mengelar sidang perkara pembunuhan Paino dengan empat terdakwa lainnya yakni, Dedi Bangun, Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan serta Sulhanda Yahya alias Tato.

Agenda persidangan ke empat terdakwa, mendengarkan keterangan saksi ahli, yakni, ahli forensik, ahli bahasa, ahli balistik dan ahli pidana yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri Langkat.

Jalannya persidangan pun cukup menyita perhatian masyarakat, karena berlangsung dari siang hingga malam hari dengan pengawalan ketat pihak kepolisian Polres Langkat. (lp01)



Teks foto, Persidangan perkara pembunuhan Paino mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat menghadirkan saksi ahli pidana (Wahyudie).
© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM