Breaking News

Otak Pelaku Pembunuhan Paino Dituntut 20 Tahun, Keluarga Histeris

LPC-ONLINE.COM, Langkat | Luhur Sentosa Ginting alias Tosa yang disinyalir otak pelaku dugaan pembunuhan berencana terhadap Paino, mantan legislator Golkar Kabupaten Langkat dituntut 20 tahun penjara. 

HISTERIS: Putra Alm Paino (baju putih) berteriak histeris di halaman PN Stabat, usai mendapati tuntutan terhadap terduga otak pelaku pembunuhan ayahnya Tosa Ginting, dituntut 20 tahun penjara oleh JPU, Rabu (30/8/2023).

Pembacaan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dilakoni Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Hendra Abdi P Sinaga, disambut histeris keluarga Alm Paino.

Pantauan di PN Stabat, Rabu (30/8/2023), 
sidang tetap saja molor dari schedlu pukul 13.30 Wib menjadi 17.30 WIB dengan terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor yang juga dituntut 20 tahun penjara di ruang Prof DR Kusumah Admaja SH.

Awalnya, JPU sempat minta majelis hakim yang dipimpin Ladis Meriana Bakara didampingi Maria Barus dan Dicky Irvandi, menskors sidang 2 jam berdalih menunggu kordinasi dengan pimpinan. 

Namun, tanpa alasan jelas persidangan tetap berlangsung dengan pembacaan amar tuntutan kepada Dedi Bangun selaku eksekutor yang menembak mati Paino. 

KECEWA: Seratusan warga meluapkan kekecewaannya terhadap tuntutan JPU terhadap terduga otak pelaku pembunuhan Paino di halaman PN Stabat, Langkat, Rabu (30/8/2023).

Akhirnya, momen penting dinantikan keluarga Alm Paino maupun seratusan warga Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat,  Sumatera Utara, bergulir.

Pembacaan amar tuntutan terhadap terdakwa Tosa menjadi pemuncak drama penantian keluarga korban maupun warga dengan harapan dijatuhi hukuman seberat mungkin, karena diduga kuat berperan sebagai dalang atau otak pembunuhan. 

Merasa tuntutan diberikan JPU tidak sesuai ekspektasi, sontak membuat anak maupun keluarga Alm Paino histeris sampai ke halaman PN Stabat, Jalan Proklamasi Stabat. 

Nilawati br Sembiring istri Alm Paino bahkan terkulai lemas, tidak menyangka orang yang menghabisi nyawa ayah dari empat anaknya hanya dituntut 20 tahun penjara. 

JPU beralasan, tuntutan dimaksud mengingat anak terdakwa Tosa masih kecil. Poin ini pun membuat emosi putra Alm Paino klimaks sekaligus meneriaki JPU kalau dirinya juga tak lagi memiliki ayah akibat perbuatan Tosa.

TUNTUTAN: Terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan amar tuntutan JPU di ruang sidang PN Stabat, Langkat, Rabu (30/8/2023).

Sejatinya, menurut keluarga juga warga di luapan emosinya, Tosa dituntut minimal seumur hidup bahkan hukuman mati. Sebab, berlaku keji dan sadis menghabisi Paino. 

Sebelum beranjak, mereka mencurahkan kekesalan hingga pukul 21.00 Wib di halaman PN Stabat dengan pengawalan personel Polres Langkat. 

Dalam kesempatan itu, kerabat dekat Alm Paino sampaikan terima kasih tak terhingga kepada seluruh pihak yang mendukung upaya mereka mendapatkan keadilan. (fan)
© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM