Breaking News

Pelihara Hewan Dilindungi Tanpa Izin, Bupati Langkat Divonis Dua Bulan Tanpa Kurungan

LPC-ONLINE.COM, Langkat | Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, memvonis Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana PA (TRP) dua bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

DARING: Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana PA, mengikuti sidang secara daring di PN Stabat, Langkat, Senin (28/8/2023).

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Stabat sekaligus Ketua PN Stabat Ledis Meriana Bakara, dalam sidang putusan perkara penguasaan hewan dilindungi, Senin (28/8/2023).

Dalam amar putusannya, Ledis menyebut, terdakwa tidak ditahan sampai ada keputusan penahanan selanjutnya dari PN Stabat.

"Terdakwa Bupati Langkat TRP terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka terhadap terdakwa dijatuhi hukuman dua bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," vinis Ledis.

"Dan terhadap terdakwa, tidak dilakukan penahanan sampai adanya surat keputusan selanjutnya dari PN Stabat," tegas dia.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU, mengambil sikap pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Putusan Majelis Hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya, yakni 10 bulan kurungan.

HADIR: Tiorita saat menghadiri sidang putusan perkara kepemilikan hewan dilindungi atas terdakwa suaminya TRP di PN Stabat, Langkat, Senin (28/8/2023).

Menanggapi putusan PN Stabat tersebut, istri TRP Tiorita yang hadir dalam persidangan mengaku, menghormati putusan Majelis Hakim.

"Ya kita menghormati putusan Majalis Hakim, walau kita mengharapkan vonis yang dijatuhkan bebas," ungkap Tiorita usai persidangan.(fan)


© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM