Breaking News

Pembunuh Paino Tak Kunjung Dituntut JPU, Keluarga Korban Heran

LPC-ONLINE.COM, Langkat | Persidangan perkara pembunuhan mantan Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Paino, dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting beserta empat terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, kembali ditunda, Senin (28/8/2023).

SIDANG: Ruang sidang PN Stabat dipenuhi keluarga korban saat mengikuti persidangan penuntutan terhadap terdakwa perkara pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat, Paino, Senin (28/8/2023).

Sidang beragendakan tuntutan ini, kembali batal digelar, setelah sebelumnya Jumat (25/8/2023), dengan agenda serupa, juga tertunda.

Padahal, sidang tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan ini, sudah diputuskan dalam sidang yang berlangsung tiga pekan lalu oleh Majelis Hakim.

Pada sidang yang berlangsung tiga pekan lalu, Majelis Hakim yang diketuai Ladis Meriana Bakara didampingi Hakim Anggota Maria CN Barus dan Dicky Irvandi, mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tenggat waktu perumusan tuntutan terhadap terdakwa selama 14 hari kerja.

Ternyata limit waktu tersebut, belum juga bisa dimanfaatkan oleh JPU untuk menyelesaikan rumusan tuntutan terhadap terdakwa, hingga agenda sidang terus mengalami penundaan.

Seperti dalam persidangan kali ini, Senin (28/8/2023), JPU beralasan bahwa lima terdakwa belum dapat hadir bersamaan dalam persidangan tersebut, sehingga tuntutan belum bisa dilaksanakan.

" Izin yang mulia, masih tiga terdakwa yang hadir, dua terdakwa lagi masih dalam perjalanan dan ada sedikit trouble (masalah) dalam perjalanan sehingga pembacaan tuntutan belum bisa dilaksanakan," ucap JPU Jimmy Carter.

Masih penjelasan Jimmy, perkara yang disidangkan saling berkaitan antara terdakwa yang satu dengan terdakwa lainnya, sehingga pembacaan tuntutan harus dilakukan secara bersamaan pula, dan JPU masih menunggu kabar lebih lanjut dari pihak Kejatisu dalam perkara tersebut.

"Izin yang mulia, terdakwa dalam perkara yang dipersidangkan saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya, sehingga tuntutan juga harus dilaksanakan secara bersamaan pula, dan kami masih menunggu kabar dari Kejatisu dalam perkara ini", dalih JPU.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Dedy Bangun keberatan atas penundaan maupun skorsing yang diminta JPU, karena hanya membuang waktu.

Mengingat jadwal persidangan tertulis pukul 09.00 WIB, namun sidang baru dimulai sekitar pukul 17.26 WIB.

"Izin yang mulia, kami keberatan dilakukan skorsing dalam persidangan ini, jika memang mau ditunda ya ditunda saja tidak perlu skorsing lagi, kami sudah menunggu terlalu lama, hanya membuang waktu saja", ucap Agus, penasehat hukum terdakwa Dedy Bangun dalam persidangan.

Malam itu juga majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.

Keluarga Korban Heran

KECEWA: Nilawati bersama keluarga duduk di kursi belakang ruang sidang PN Stabat, menunjukan raut wajah kecewa saat mengikuti persidangan tuntutan terdakwa perkara pembunuhan suaminya, Senin (28/8/2023).

Penundaan pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat, Paino, membuat keluarga korban heran.

Soalnya, alasan yang dikemukan JPU dalam persidangan tidak masuk akal dan terkesan "main mata" dalam menentukan tuntutan terhadap terdakwa.

"Masa (penuntutan) ditunda terus, yang belum siaplah tuntutannya, terdakwanya tidak hadir semua, kan aneh. Kalau tuntutan belum siap, masa sudah dua minggu ngga siap-siap juga? Soal terdakwa tak bisa hadir semua, kenapa ada yang bisa dihadirkan, kan mereka satu tahanan?" kesal istri korban Nilawati Br Sembiring usai sidang.

Selain itu, keluarga korban juga merasa dipermainkan oleh aparat penegak hukum (jaksa dan hakim) untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas perkara pembunuhan tersebut.

"Saya sangat kecewa dan sangat sedih, saya lelah mengikuti jalannya persidangan ini, tadinya saya percaya dan menaruh harapan besar terhadap aparat penegak hukum (jaksa dan hakim) tapi dipenghujung proses persidangan ini, kami menduga seperti adanya rekayasa, bagaimana tidak, lihatlah untuk tuntutan saja berapa kali dilakukan penundaan," geram Nilawati.

Pihaknya pun kembali bermohon kepada Majelis Hakim dan JPU, untuk benar-benar memberikan rasa keadilan terhadap dirinya atas meningganya sang suami.

"Kami berharap, otak pelaku pembunuhan dapat dihukum semaksimal mungkin. Kami yakin Majalis Hakim dan JPU memberikan hukuman setimpal kepada para terdakwa, tanpa ada "main mata"," harap Nilawati menanggapi adanya issu tuntutan ringan terhadap otak pelaku pembunuhan suaminya.

Nilawati pun mengancam, bila tuntutan terhadap terdakwa terutama terduga otak pelaku pembunuhan Tosa Ginting belum juga dilaksanakan, maka pihaknya akan bertahan di PN Stabat.

"Kami akan menginap di Pengadilan Negeri Stabat, sampai dilakukan tuntutan tersebut," ucap Nilawati diamini keluarga korban lainnya.(fan)



© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM