Breaking News

Tiga Terdakwa Pembunuhan Paino Dituntut 18 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Otak Pelaku Dihukum Mati

LPC-ONLINE.COM, Langkat | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, membacakan amar tuntutan kepada 3 dari 5 terdakwa pembunuhan berencana mantan Anggota DPRD Langkat, Paino, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Selasa (29/8/2023).

TUNTUTAN: Terdakwa Sulhada Yahya alias Tio saat mendengarkan amar tuntutan yang dibacakan JPU saat sidang di PN Stabat, Langkat, Selasa (29/8/2023).

Ketiga terdakwa yaitu M Heriska Wantero alias Tato, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tio, masing-masing dituntut 18 tahun penjara.

Ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU. 

"Hal yang memberatkan terdakwa, menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Kemudian terdakwa ikut menghilangkan jejak," kata Jimmy Karter, salah satu dari dua JPU yang bertugas membacakan amar tuntutan. 

Sementara, lanjut Jimmy, hal yang meringankan ketiga terdakwa, belum pernah dihukum dan berterus terang dalam persidangan. 

Sementata itu, dua terdakwa lainnya, Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting diduga dalang penembakan Almarhum Paino, belum dibacakan tuntutannya. 

Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara, saat mendengar hal terssbut, meminta agar JPU segera memastikan kapan pembacaan tuntutan dilakukan. 

"Minta waktunya kapan ini. Tolong lah kita saling menghargai, jangan nanti hakim yang dibilang mengulur waktu," ujar Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara. 

JPU menjelaskan, bahwa tuntutan yang dibuat belum rampung untuk kedua terdakwa. "Siang (Besok) siap majelis, mohon waktunya," pinta JPU. 

KUMPUL: Ratusan warga Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, berkumpul di halaman PN Stabat, menantikan pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa pembunuhan Paino, Selasa (29/8/2023).

"Baik, kita saling menghargai institusi ini ya. Rabu (30/8/2023) pukul 13.00 WIB sidang kembali dibuka dengan agenda mendengar tuntutan pidana dan terdakwa tetap ditahan," tutup Ledis sembari mengetuk palu tiga kali.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat Sabri Marbun, kepada wartawan terkait tuntutan pidana terhadap terdakwa Dedi Bangun dan Luhur Sentosa Ginting batal dibacakan, menyebut ada pertimbangan analisis yuridis dan tidak boleh buru-buru. 

"Inikan ada 5 terdakwa. Untuk mempertimbangkan analisis yuridisnya, tidak bisa buru-buru. Kalau buru-buru, bisa menghasilkan tuntutan yang tidak mewujudkan rasa keadilan di masyarakat. Oleh karenanya, perlu pertimbangan yang betul-betul matang, sehingga jaksa siap membacakan tuntutannya," ujar Sabri. 

Diluar persidangan, Penasehat Hukum keluarga korban, Togar Lubis, saat dimintai tanggapan terkait sidang tuntutan yang dibacakan oleh JPU mengaku, bahwa hari ini dia telah mendengar pembacaan tuntutan dari 3 terdakwa

Terkait adanya penundaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, Togar menghormati pihak Kejaksaan. 

"Kami hormati itu, karena Jaksalah yang tau apa penyebab kenapa ini harus ditunda, karena mungkin perkara seperti ini dia memang Rentut di Kejaksaan Tinggi dan ditunggu sampai besok dan kami bersama masyarakat tetap hadir namun mereka memang berjanji tidak akan melakukan aksi yang aneh-aneh, karena mereka dari awal  hanya untuk menuntut keadilan, " pungkas Togar. 

PULANG: Warga Besilam Bukit Lembasa bergerak pulang meninggalkan PN Stabat, usai pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat, Selasa (29/8/2023).

Sebelumnya, pihak keluarga saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Langkat dan PN Stabat, meminta pihak Kejaksaan tidak main-main dalam menuntut otak pelaku pembunuhan mantan politisi Golkar tersebut.

"Kami minta Jaksa memberikan tuntutan sesuai fakta persidangan dengan menerapkan pasal 340 terhadap terduka otak pelaku penembakan Luhur Sentosa Ginting dengan memberikan hukuman seumur hidup atau mati," tegas Togar. (fan)
© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM