Breaking News

Hakim PN Stabat Vonis Otak Pelaku Penembakan Eks Anggota DPRD Langkat 15 Tahun Penjara

LPC-ONLINE.COM, Langkat | Keadilan yang diharapkan keluarga mantan Anggota DPRD Langkat, Paino dan masyarakat Dusun Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, akhirnya tak dapat diraih. 

VONIS: Terdakwa Luhur Sentosa Ginting berdiri di hadapan Majelis Hakim untuk mendengarkan vonis hukuman yang diterimanya dalam sidang yang digelar di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Rabu (6/9/2023).

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang diketuai Ladys Meriana Bakara hanya memberikan vonis terhadap terdakwa otak pelaku penembakan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, 15 tahun penjara. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun penjara, dalam persidangan yang digelar PN Stabat, Rabu (6/9/2023) malam. 

Menanggapi putusan dari majelis hakim ini, keluarga korban dan warga yang secara terus menerus mengikuti setiap agenda persidangan merasa kecewa dan meluapkan kemarahan mereka dengan berteriak - teriak di dalam ruangan sidang. 

Warga menganggap, putusan majelis hakim dengan menghukum otak pelaku penembakan keluarga mereka merupakan keputusan yang tidak adil dan sangat merugikan mereka sebagai korban. 

"Ini tidak adil !!! Semua kalian sudah disuap.... Keluarga kami sudah meninggal tapi otak pelaku cuma divonis 15 tahun," teriak warga didapan ruang sidang. 

Guna mencegah tindakan anarkis warga, petugas kepolisian yang sudah siaga dilokasi mencoba menenangkan warga dan mengajak mereka keluar dari ruang sidang hingga akhirnya mengantarkan warga ke rumah dengan pengawalan mobil patroli. 

Sidang kasus penembakan Paino sendiri memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan vonis untuk lima terdakwa. 

Untuk terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dituntut JPU 18 tahun penjara dan divonis majelis hakim 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato yang juga dituntut JPU 18 tahun penjara divonis majelis hakim delapan tahun penjara.

Sementara, terdakwa lain Persadanta Sembiring alias Sahdan yang dituntut JPU 18 tahun penjara divonis majelis hakim 7 tahun penjara. 

Sama halnya dengan terdakwa Dedi Bangun yang berperan sebagai eksekutor dituntut JPU selama 20 tahun dan divonis majelis hakim selama 13 tahun penjara dan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa yang berperan sebagai otak pelaku pembunuhan yang juga dituntut JPU 20 tahun penjara,  divonis majelis hakim 15 tahun penjara. 

Kuasa hukum korban, Togar Lubis mengaku kecewa dengan putusan hakim, khususnya untuk otak pelaku Luhur Sentosa Ginting alias Tosa. 

"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim khususnya untuk terdakwa Tosa, karena ini sangat tidak adil bagi keluarga korban, namun kami juga tidak memiliki daya dan upaya untuk melakukan banding sebab itulah yang diatur oleh Ubdang - Undang negara ini. Tapi untuk empat terdakwa lainnya mereka sudah meminta maaf dan keluarga korban juga sudah memaafkan mereka," ucap Togar Lubis.(fan)
© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM