LPC-ONLINE.COM, Langkat | Jelang putusan atau vonis perkara pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat, Paino, keuarga almarhum dan warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, melaksanakan oksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Stabat di Jalan Proklamasi Kelurahan Kuala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (4/9/2023).
ORASI: Susilawati, anggota keluarga almarhum Paino, menyampaikan orasinya di depan gedung PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin (4/9/2022).
Dalam orasi yang dikawal ketat pihak Kepolisian Resort Langkat tersebut, massa bermohon kepada majelis hakim yang kiranya dapat bersikap adil dalam memberikan putusan atau vonis terhadap otak pelaku pembunuhan alm Paino.
"Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan atau vonis kepada otak pelaku pembunuhan seberat mungkin karena telah melakukan pembunuhan berencana," ucap warga didepan gerbang PN Stabat secara bergantian.
Aksi damai yang dilakoni keluarga alm Paino mendapat suport yang luar biasa dari warga Bukit Dinding. Pasalnya, mereka sangat mendambakan ketenangan serta ketentraman di tempat tinggal mereka.
Susilawati, keluarga korban dalam orasinya bermohon agar majelis hakim dapat memutuskan perkara pembunuhan berencana alm Paino seadil mungkin, sesuai fakta persidangan dan atas nama keadilan.
"Tidak ada sedikitpun maksud kami pihak keluarga almarhum maupun warga untuk mengintervensi majelis hakim, kami yakin dan sangat percaya kepada majelis hakim akan bertindak sesuai sumpah dan janji yang diemban," ungkapnya dimini ratusan warga.
"Kami hanya ingin otak pelaku pembunuhan dapat dihukum seberat mungkin sesuai peraturan berlaku," teriak Susilawati.
Kordinator Aksi Togar Lubis, menyampaikan, aksi dilakukan merupakan aksi damai dan rencananya dilaksanakan sampai vonis selesai dibacakan majelis haim.
Namun, sambung Togar, demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat massa dari terdakwa juga hadir, pihaknya memilih untuk menjaga keamanan warga.
Disebutkan Togar, aksi damai ini bukan untuk intervensi kepada majelis hakim, karena pihaknya sangat memahami dan menyadari, sesuai undang-undang, bahwa tidak ada yang bisa mengintervensi majelis hakim.
"Namun kami mohon, agar kiranya majelis hakim nantinya dalam menjatuhkan putusan atau vonis sebagaimana pasal 340 KUHPidana," harap Togar.
DIJAGA: Sejumlah personel Polres Langkat, menjaga pintu gerbang PN Stabat, Langkat, sesaat sebelum aksi massa dilaksanakan, Senin (4/9/2023).
Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Togar mengaku kecewa. Pun demikian, pihaknya menghormati tuntutan yang diberikan kepada terdakwa terduga otak pelaku pembunuhan selama 20 tahun kurungan.
"Ya kami kecewa atas tuntutan pihak Kejaksaan, namun tetap kita hormati, karena hakim punya kewajiban untuk menggali hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, hakim juga harus mempedomani fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa dalam perkara ini otak pelaku adalah terdakwa Tosa Ginting," sebut Togar.
Perlu disampaikan, kata Togar, terdakwa Tosa Ginting juga terbukti pernah melakukan tindak pidana dua kali, sehingga layak diberi hukuman berat sesuai perbuatannya.
"Jadi kami sangat bermohon agar hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan, hanya itu yang diharapkan masyarakat," pungkas Togar.
Selain berorasi, masa juga membawa spanduk bertuliskan "Jika Hakim ingin memvonis otak pelaku pembunuhan lebih rendah dari para terdakwa lainnya, kami mohon bebaskan saja terdakwa Tosa Ginting".(fan)
Social Header