Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1478 /KPTS/M/2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).
Dikutip dari Kompas.com, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan, sebelumnya Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat perihal penyesuaian dan penetapan tarif ini melalui sejumlah kanal komunikasi dari hingga media luar ruang.
Mulai dari spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol, serta melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat kebijakan.
Perseroan berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini.
"Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” tutur Adjib dalam rilis, Jumat (12/7/2024).
Adapun rincian tarifnya sebagai berikut:
Perseroan berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini.
"Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” tutur Adjib dalam rilis, Jumat (12/7/2024).
Adapun rincian tarifnya sebagai berikut:
- Tol Binjai-Langsa (Seksi 1 Binjai-Stabat)
Binjai-Stabat
* Golongan I: semula Rp 15.000 menjadi Rp 16.500
* Golongan I: semula Rp 15.000 menjadi Rp 16.500
* Golongan II dan III: semula Rp 22.500 menjadi Rp 25.000
* Golongan IV dan V: semula Rp 30.000 menjadi Rp 33.500
Binjai-Kuala Bingai
* Golongan I: semula Rp 15.000 menjadi Rp 27.500
* Golongan II dan III: semula Rp 22.500 menjadi Rp 41.000
* Golongan IV dan V: semula Rp 30.000 menjadi Rp 55.000
Binjai-Tanjung Pura
* Golongan I: semula Rp 15.000 menjadi Rp 54.500
* Golongan II dan III: semula Rp 22.500 menjadi Rp 81.500
* Golongan IV dan V: semula Rp 30.000 menjadi Rp 109.000
- Tol Binjai-Langsa (Seksi 2 Stabat-Tanjung Pura)
Kuala Bingai-Binjai
* Golongan I: Rp 27.500
* Golongan I: Rp 27.500
* Golongan II dan III: Rp 44.000
* Golongan IV dan V: Rp 55.000
Kuala Bingai-Stabat
* Golongan I: Rp 10.500
* Golongan II dan III: Rp 16.000
* Golongan IV dan V: Rp 21.500
Tanjung Pura-Stabat
* Golongan I: Rp 37.500
* Golongan II dan III: Rp 56.500
* Golongan IV dan V: Rp 75.500
Tanjung Pura-Binjai
* Golongan I: Rp 54.500
* Golongan II dan III: Rp 81.500
* Golongan IV dan V: Rp 109.000
Social Header