Breaking News

Daftar Kementerian-Lembaga Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024

lpc-online.com, Langkat | Pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 direncanakan mulai pada minggu ketiga Agustus 2024. 

GABUNGAN: Apel gabungan Pemkab Langkat di halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, beberapa waktu lalu.


Hal itu sebagaimana paparan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 secara daring, Senin (29/7/2024). 

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Aba Subagja, menyampaikan bahwa kebutuhan formasi CPNS telah ditetapkan melalui Keputusan Menpan RB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Berikut beberapa kementerian atau lembaga negara (K/L) yang telah mengumumkan jumlah kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2024, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK): 

1. Kementerian Agama (Kemenag)

CPNS: 20.772.
PPPK: 89.781. 

2. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

CPNS: 8.607.
PPPK: 14.593. 

3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

CPNS tenaga teknis: 6.385.
CPNS tenaga kesehatan: 3.
PPPK tenaga teknis: 19.931. 

4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

CPNS: 15.462.
PPPK: 25.079. 

5. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

CPNS tenaga teknis: 1.385.
CPNS tenaga kesehatan: 6.
PPPK tenaga teknis: 16.543.
PPPK tenaga kesehatan: 83. 

6. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)

CPNS tenaga teknis: 13.687.
CPNS tenaga kesehatan: 4.597.
PPPK tenaga teknis: 3.200.
PPPK tenaga kesehatan: 3.774. 

7. Kementerian Sosial (Kemensos)

CPNS tenaga teknis: 125.
CPNS tenaga kesehatan: 141.
PPPK tenaga teknis: 40.508.
PPPK tenaga kesehatan: 65. 

8. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

- CPNS

Lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat: Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian.
Sarjana Terapan (D4) atau sarjana (S1): Analis Hukum Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama, Kurator Keperdataan Ahli Pertama, Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, Pemeriksa Paten Ahli Pertama, Penerjemah Ahli Pertama, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, dan Pranata Komputer Ahli Pertama.
Diploma tiga (D3): Asisten Apoteker Terampil, Bidan Terampil, dan Perawat Terampil.
Magister (S2): Widyaiswara Ahli Pertama. 

- PPPK Formasi Khusus

Operator Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Pengelola Umum Operasional. 

9. Mahkamah Agung (MA)

CPNS: 4.949 (sebagian rincian formasi untuk Analis Perkara Peradilan diproyeksikan menjadi Calon Hakim).
PPPK: 9.276. 

10. Kejaksaan Agung (Kejagung)

CPNS: 9.694.
PPPK: 1.609. 

11. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

CPNS: 1.984.
PPPK: 16.573. 

12. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)

CPNS: 1.389.
PPPK: 367. 

13. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

- CPNS: 781 formasi.

Jabatan: Analis Anggaran Ahli Pertama, Analis Hukum Ahli Pertama, Analisis Kebijakan Ahli Pertama, Analis Kerja Sama Ahli Pertama, Analis Pengelolaan Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Ahli Pertama, Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama, Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Arsiparis Ahli Pertama, Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama.

Kemudian, Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Psikolog Klinis Ahli Pertama, Sandiman Ahli Pertama, Statistisi Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, dan Auditor Terampil.

Penata Laksana Barang Terampil, Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil, Arsiparis Terampil, Pranata Keuangan APBN Terampil, Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan, Penata Kelola Obat dan Makanan, serta Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi. 

14. Lembaga Administrasi Negara (LAN)

CPNS: 144.
PPPK: 43. 


© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM