lpc-online.com, Langkat | Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) keluarkan surat Rekomendasi atas Peristiwa Dugaan Kesewenangan Proses Seleksi PPPK Formasi Guru di Kabupaten Langkat.
AKSI: Puluhan guru honorer melaksanakan aksi damai menyuarakan dugaan penyimpangan pelaksanaan penerimaan PPPK Guru TA 2023 di depan Kantor Bupati Langkat, beberapa waktu lalu.
Surat rekomendasi Komnas HAM Republik Indonesia itu diterima redaksi lpc-online.com, Senin (5/8/2024), dengan Nomor: 567/PM.00/R/VII/2024.
Dalam Surat tersebut, terdapat beberapa temuan dan fakta, serta adanya pelanggaran HAM diantaranya pelanggaran hak atas pekerjaan, hak atas informasi dan hak atas kebebasan berpendapat.
Adapun dasar dari Komnas HAM Republik Indonesia mengeluarkan surat tersebut ditinjau fakta-fakta dan temuan, serta dari beberapa aspek, seperti kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan SKTT yang tidak terjadwal dan tidak adanya sosialisasi yang kemudian hal tersebut merupakan mal administrasi.
Kemudian adanya temuan dan tindakan korektif dari Ombudsman RI perwakilan Sumut dan adanya pemberhentian sewenang-wenang yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap seorang guru yang ikut serta menyuarakan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.
Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Langkat berdasarkan aturan hukum yang benar harus segera menyelesaikan permasalahan dalam seleksi PPPK di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
Kemudian rekomendasi tersebut meminta Polda Sumut untuk memproses aktor intelektualnya. Karena hingga saat ini masih 2 kepala sekolah saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, selain dua kepala sekolah, Polda Sumut juga telah memeriksa dua Kepala Dinas sebagai saksi terkat dugaan penyimpangan penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Sementara itu, LBH Medan mendesak Pemkab Langkat untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM dan meminta Polda Sumut untuk segera menuntaskan kasus ini dengan melakukan penahanan terhadap pelakunya. (fan)
Social Header