RAZIA: Kepala KPR Tanjung Pura Efri Yanto bersama tim menyita barang-barang terlarang dari dalam blok Rutan, Senin (19/8/2024).
lpc-online.com, Langkat | Sebagai implementasi Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura melakukan penggeledahan/razia insidentil bersama jajaran regu pengamanan dan Staff Pengamanan, Senin (19/08/2024).
Sebelum pelaksanaan kegiatan ini, Kepala Satuan Pengamanan Efri Yanto, memimpin langsung apel kesiapan personel.
Dalam sambutannya, Kepala KPR Tanjung Pura menyampaikan, bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan untuk kesekian kalinya ini sebagai perwujudan dari Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Back To Basics Pemasyarakatan.
Selanjutnya, dilaksanakan pemeriksaan badan warga binaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan seisi blok hunian napi. Blok hunian diperiksa secara teliti satu per satu, mulai kamar 2C,5A,1A dan 2A.
Ka KPR Rutan Kelas II B Tanjung Pura Efri Yanto, turut terlihat di antara personel saat razia tersebut.
GELEDAH: Petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Pura menggeledah sejumlah warga binaan saat melaksanakan razia rutin, Senin (19/8/2024) malam.
Setelah dilakukan penggeledahan kamar hunian dan lingkungan blok hunian, didapatkan benda yang tidak boleh dimiliki oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berupa sendok almunium, mancis, sajam, charger dan headset.
"Terhadap benda-benda tersebut dilakukan penyitaan, diinventaris dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan yang dilengkapi dengan berita acara," kata Efri Yanto.
Efri menambahkan, razia penggeledahan blok kamar hunian WBP ini, merupakan langkah progresive yang dilakukan secara insidentil untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang masuk ke dalam Rutan Seperti Narkoba, HandPhone, Sajam dan barang lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
"Razia blok hunian Rutan Tanjung Pura ini berjalan dengan aman dan tertib sampai dengan selesai dan selanjutnya hasil razia tersebut dilaporkan dan ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.(fan)
Social Header