Breaking News

Majelis Dikdasmen dan PNF Langkat Tolak PP 28 Tahun 2024


WISUDA: Ketua Dikdasmen dan PNF Muhammadiyah Langkat Surkani SE, MM saat mewisuda pelajar SD, beberapa waktu lalu.

lpc-online.com, Langkat | Majelis Dikdasmen dan PNF Langkat Surkani,SE,MM menolak pemberlakuan PP 28 tahun 2024 yang mengatur tentang sosialisasi dan penggunaaan kondom bagi pelajar dan remaja di satuan pendidikan.

Hal itu disampaikan Ketua Dikdasmen dan PNF Langkat Surkani,SE,MM, saat ditemui di Stabat, Langkat, Kamis (15/8/2024).

Dijeladkan Surkani, peraturan yang merupakan turunan dari UU Kesehatan No 17 tahun 2023 itu, sangat mengganggu bagi pelaksana dan penggelola pendidikan khususnya perguruan Muhammadiyah Langkat.

"Ini sama saja melegalkan seks bebas dikalangan pelajar di Indonesia khususnya di Kabupaten Langkat yang memiliki semobayan religius," ungkapnya.

Maka, sambungnya, pihaknya meminta presiden agar mencabut PP No 28 tahun 2024 ini agar tidak terjadi keresahan bagi orangtua dan peserta didik yang ada di Indonesia dan Labupaten Langkat khususnya.

"Jangan ada lagi  dalih lain bagi pemerintah dalam upaya mengatasi perkawinan usia dini serta sosialisasi reproduksi remaja dan pelajar dengan menganjurkan penggunaan kondom /alat kontrasepsi di kalangan pelajar di sekolah dan madrasah di Kabupaten Langkat," tegasnya.

Dia pun menyayangkan keluarnya PP 28 tahun 2024 tanpa mengkaji dan berpikir mendalam efek dari kebijakan yang sangat meresahkan bagi orang tua dan peserta didik.

"Ditengah kita menggalakkan pendidikan karekter di lingkungan sekolah  muhammadiyah, pemerintah dengan seenaknya meneribitkan PP 28 tahun 2024, ini sangat meresahkan bagi orang tua dan peserta didik kita," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan. 

Salah satu tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan layanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit.

Layanan tersebut mencakup kesehatan reproduksi untuk remaja, di mana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. 

Program ini mencakup edukasi mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan dampaknya, serta keluarga berencana dan kemampuan melindungi diri dan menolak hubungan seksual yang tidak diinginkan.(fan)

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM