Breaking News

Selamat, 163 Kepala Desa di Langkat Diperpanjang Masa Jabatannya

lpc-online.com, Langkat | Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, memperpanjang masa jabatan bagi 163 Kepala Desa se-Kabupaten Langkat di Kantor Bupati Langkat, Stabat, Sabtu (17/8/2024).

SIMBOLIS: Pj Bupati Langkat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada kepala desa secara simbilis di halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Sabtu (17/8/2024).

Pengukuhan ini sesuai Keputusan Bupati Langkat Nomor 140-58/K/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yang meresmikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai hasil Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy menyampaikan selamat kepada para Kepala Desa atas perpanjangan masa jabatan mereka. 

Ia menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab yang besar dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berkeyakinan bapak/ibu Kepala Desa dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Bumi Langkat Berseri,” ujar Faisal Hasrimy.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, dia berharap, roda pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan lebih baik dan lebih efektif. 

Faisal Hasrimy juga menekankan pentingnya penyesuaian peraturan desa, khususnya terkait rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa), agar sesuai dengan masa jabatan yang baru.

Setelah pengukuhan, Pj Bupati Langkat secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa kepada beberapa perwakilan, yakni Sucipto Aminoto, Kepala Desa Suka Rakyat Kecamatan Bahorok, Alfin, Kepala Desa Pantegemi Kecamatan Stabat, dan Wahid, Kepala Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang.(rel/fan)



© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM