Breaking News

Sunat Uang PIP Rp8,1 M, Ketua STKIP Al Maksum Stabat Ditahan Jaksa

DITAHAN: Ketua STKIP Al Maksum Stabat MS, duduk dimobil tahanan Kejatisu usai jalani pemeriksaan, Selasa (13/8/2024).

lpc-online.com, Langkat | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Stabat, Dr. MS terkait dugaan korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020-2023, Selasa (13/8/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, Ketua STKIP Al-Maksum atasnama Dr. MS ditahan atas dugaan pemotongan biaya hidup PIP tahun 2020-2023.

Dijelaskannya, Tim Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penyidikan terkait pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar tahun 2020-2023 di STKIP Al-Maksum Langkat.

Tim Pidsus kemudian menahan tersangka Dr. MS selaku Ketua STKIP Al-Maksum Stabat yang selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat untuk proses penuntutan.

Selain itu dikatakannya, bahwa Ketua STKIP Al-Maksum Stabat, Dr. MS melakukan pemotongan terhadap uang subsidi angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1.000.000,- per mahasiswa setiap semester, dan Angkatan 2022 sebesar Rp1.500.000,- dengan modus sebagai biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya, namun biaya tersebut kembali dikutip juga ke mahasiswa baru yang mendapat PIP.

Akibat perbuatan tersangka, lanjut Yos A Tarigan, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8.151.800.000,00,- sesuai laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi R.I.

Tersangka disangkakan pasal 2 Subsider Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Langkat guna proses penuntutan dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka Dr MS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," tandasnya. (fan)

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM