Breaking News

Dinas Perhubungan Langkat Kembali Terapkan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Mulai 1 Oktober 2024

Langkat || Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat akan memberlakukan retribusi pengendalian lalu lintas mulai 1 Oktober 2024. 

HADIR: Kadishub Langkat Arie Ramadhany, saat menghadiri apel pasukan di Mapolres Langkat, beberapa waktu lalu.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Langkat.

Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany, S.IP, M.SP, menjelaskan, kebijakan retribusi ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta mengatur penggunaan jalan kelas III oleh kendaraan berat. 

"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu mengendalikan lalu lintas kendaraan berat yang sering kali menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Dengan penerapan retribusi ini, kami juga berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan melalui perawatan yang lebih optimal," ungkap Arie saat di wawancara, Selasa (17/9/2024).

Arie Ramadhany menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para camat di seluruh Kabupaten Langkat untuk mesosialisasikan kebijakan ini kepada lurah, kepala desa, dan masyarakat luas. 

"Sosialisasi sangat penting agar pengemudi serta pengusaha angkutan barang memahami dan mematuhi peraturan baru ini. Kami ingin memastikan semua pihak siap dengan pemberlakuan retribusi mulai 1 Oktober mendatang," jelasnya.

Lebih lanjut, penerapan retribusi ini diharapkan mampu meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melebihi kapasitas beban jalan. 

Dengan demikian, perbaikan jalan tidak perlu dilakukan terlalu sering, yang pada gilirannya dapat mengurangi beban anggaran daerah untuk perawatan infrastruktur.

"Kami optimis bahwa melalui penerapan retribusi ini, tidak hanya arus lalu lintas yang lebih teratur, tapi juga kondisi jalan di Kabupaten Langkat bisa lebih terjaga. Dengan jalan yang lebih baik, tentunya akan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas," pungkas Arie Ramadhany.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem lalu lintas yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Langkat, sekaligus menjaga kualitas jalan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.(rel/fan)

Berikut tarif retribusi yang akan dikenakan berdasarkan jenis kendaraan dengan JBB (Jenis Berat Bruto) yang melintas:

* Kendaraan dengan JBB 8 s/d 10 ton dikenakan retribusi Rp15.000 per sekali melintas.

* Kendaraan dengan JBB 10 s/d 12 ton dikenakan retribusi Rp25.000 per sekali melintas.

* Kendaraan dengan JBB 12 s/d 15 ton dikenakan retribusi Rp30.000 per sekali melintas.

* Kendaraan dengan JBB 15 ton ke atas dikenakan retribusi Rp50.000 per kali melintas.

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM