Langkat || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat membatah adanya kriminalisasi terhadap guru honorer yang melakukan aksi penolakan penetapan kelulusan PPPK 2023.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat Amril S.Sos, saat menerima Aliansi Calon PPPK Guru Tahun 2023 di Kantor Bupati Langkat, Kamis (3/10/2024).
"Terkait dugaan kriminalisasi guru honorer, Pemkab Langkat tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Meilisya Ramadhani," tegas Amril dihadapan perwakilan guru honorer.
Ditambahkan Amril, mengenai desakan untuk melaksanakan keputusan PTUN Medan, bahwa Pemkab Langkat akan mengajukan banding atas putusan tersebut
Senada, Pj Bupati Langkat HM. Faisal Hasrimy, dalam tanggapannya menyatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat bekerja berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku.
“Kami bertindak sesuai alur dan proses hukum yang ada. Segala tindakan yang diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Faisal.
Ia juga menambahkan, bahwa Pemkab Langkat akan mengikuti semua instruksi dari Pemerintah Pusat, termasuk jika nantinya ada keputusan untuk membatalkan SK terkait pengangkatan guru PPPK 2023.
“Kami akan tunduk pada peraturan hukum apa pun yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabag Hukum Pemkab Langkat Alimat Tarigan SH, menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Langkat akan melakukan banding atas putusan PTUN Medan, terhadap perkara Nomor Register 30/G/2024/PTUN Medan, ke Pengadilan Tinggi TUN.
Alimat menjelaskan, setelah mengkaji putusan PTUN Medan, terkait pembatalan dan hasil seleksi dimana hal itu bukan kewenang Panselda untuk pembatalan sesuai dengan Pasal 10 Per Menpan RB, tapi itu kewenangan Panselnas sesuai dengan Pasal 38 Kemenpan RB Tahun 2023.
Untuk itulah, Pemkab Langkat berketetapan untuk melakukan banding terhadap putusan yang ada itu.
Seperti diketahui, Aliansi Calon PPPK Guru Tahun 2023 kerab melaksanakan aksi massa menuntut pembatalan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan meminta dugaan kriminalisasi terhadap guru honorer Meilisya Ramadhani, dihentikan. (rel/fan)
Social Header