Langkat || Penyidik Polres Langkat mulai bergerak melakukan penyelidkan tahap awal dengan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza, saat dikonfirmasi via pesan singkat Whatsapp, Selasa (1/10/2024).
Dikatakatan Dedi, pihaknya segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat yang masuk ke Polres Langkat.
"Tahap awal paling dari pihak pelapor dan saksi-saksi yang diperiksa," katanya.
Terpisah, pelapor dugaan pemalsuan surat pernyataan P3K 2023, Togar Lubis, saat dikonfirmasi membenarkan dirinya akan menjalani pemeriksaan di Polres Langkat.
"Ya, sesuai surat undangan yang diterima, besok (2/10/2024) dilakukan pengambilan berita acara pemeriksaanya," terang dia.
Ditambakan Togar, selain dirinya, kemungkinan akan ada saksi yang juga dimintai keterangan oleh penyidik Polres Langkat terkait dugaan pemasuan surat tersebut.
Seperti diketahui, Meilisya Ramadhani (38), warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Langkat, Selasa (24/9/2024) dilaporkan ke Polres Langkat atas dugaan melakukan tidak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP.
Laporan pengaduan tersebut diterima Polres Langat sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 24 September 2024.(fan)
Social Header