Langkat || Kadis Pendidikan Langkat Dr. Saiful Abdi, SH,SE, M.Pd sangat menyesalkan adanya tudingan tanpa dasar dari pihak LBH Medan yang menyebutkan bahwa dirinya melakukan kriminalisasi terhadap seorang guru honor bernama Meilisya Ramadhani.
BERSAMA: Togar Lubis (kanan) bersama Todung Mulia Lubis, salah satu pendiri LBH Medan sekaligus Paman Togar Lubis dalam sebuah kegiatan, beberapa waktu lalu.
Tudingan tersebut disampaikan
LBH Medan melalui Press Release yang disebar ke sejumlah media online dan kini telah terbit. Dalam press release LBH Medan tersebut juga jelas menyebutkan nama Irvan Saputra, SH., MH selaku Ketua LBH Medan dan juga mencantumkan nomor seluler anggotanya bernama Artha Ida Suryani, SH dengan nomor seluler 0823 6328 6***.
Kecaman ini dinyatakan oleh salah seorang Kuasa Hukum Kadis Pendidikan Langkat, Togar Lubis, saat ditemui di Kantornya Jln. Sudirman Stabat, Langkat, Rabu (23/10/2024).
Menurut Togar Lubis, Pelapor kasus
dugaan Pemalsuan surat terhadap Meilisya Ramadhani dengan Laporan Polisi Nomor :
STTLP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 September 2024 adalah diriya secara pribadi bukan sebagai Konsultan Hukum Pemkab Langkat.
Togar menilai, laporan itu adalah hak pribadi Togar Lubis selaku warga Negara Indonesia dan tidak ada siapapun yang berhak melarang untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 KUHPidana.
Masih menurut Togar Lubis, bahwa dugaan pemalsuan surat yaitu Surat Pernyataan berisi 5 poin yang dibuat dan dipergunakan oleh Meilisya Ramadhani sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK Langkat tahun 2023 bertanggal 23 September 2023 lalu, salah
satu poinnya adalah, bahwa dirinya bukan anggota partai politik atau pengurus partai politik dan atau ikut politik praktis, padahal saat itu dia adalah calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan Langkat 6 yang meliputi Kecamatan Babalan, Gebang dan Tanjung Pura.
“Sebaiknya Meilisya Ramadhani atau siapapun belajar untuk memahami apa yang dimaksud krimininalisasi. Pelaporan saya terhadap dirinya berdasarkan bukti dan penyidik Polres Langkat tidak akan mungkin menerima laporan jika bukan merupakan tindak pidana. Apakah tidak dapat dilakukan proses hukum dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum hanya disebabkan segelintir orang menganggap dia adalah pahlawan?”, tanya Togar Lubis.
Togar Lubis juga mengaku bingung dengan pemahaman hukum orang-orang yang mengaku berprofesi sebagai Advokat tapi masih mempertanyakan kenapa dalam laporan polisi terhadap terlapor bahwa pihak yang dirugikan adalah negara.
Padahal, sambung Togar, semestinya semua orang yang pernah belajar hukum terutama hukum pidana pasti mengetahui bahwa pemalsuan atau penggunaan surat seperti surat pernyataan untuk persyaratan seleksi PPPK 2023 tersebut adalah delik umum sehingga tidak ada larangan siapapun yang melaporkannya dan surat tersebut adalah merupakan syarat dan ketentuan yang telah disyaratkan oleh Negara yaitu Kemenpan selaku Panselnas.
Lanjut Togar, tentang Meilisya Ramadhani telah mengundurkan diri dari kelulusan PPPK Langkat 2023 tertanggal 26 Desember 2024 bukanlah menjadi halangan bagi penyidik untuk melakukan proses hukum atas dugaan pemalsuan surat tersebut karena unsur perbuatan pidananya telah terjadi.
“Surat pernyataan berisi 5 poin sebagai salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK Langkat
2023 itu bukan dokumen pribadi sebagaimana yang dimaksudkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Tapi jika saya misalkan mengungkap ke publik data rekam medis seseorang yang saat balita pernah mengalami sakit jiwa padahal saya tidak punya hak
untuk itu, maka itu adalah pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi," beber Togar.
Soal pelaporan, lanjutnya, itu adalah delik umum bukan delik aduan, bahkan jika Meilisya Ramadhani juga mau
melaporkan dirinya sendiri atas dugaan surat palsu tersebut, hukum juga tidak melarang”,
terang Togar Lubis sambil tertawa.
Ditambahkan Togar Lubis lagi, bahwa dalam waktu dekat dirinya akan mengundurkan diri
sebagai Konsultan Hukum Pemkab Langkat agar tidak ada lagi pihak yang mengkait-kaitkan dirinya sebagai pelapor dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Meilisya Ramadhani dan status Bupati Langkat sebagai Pihak Pembanding dalam perkara dalam gugatan PPPK Langkat 2023.
“Saya segera mundur sebagai Konsultan Hukum Pemkab Langkat agar lebih fokus
melawan narasi dan penggiringan opini negatif yang diduga dilakukan oleh Meilisya
Ramadhani dan teman-temannya bahwa dirinya dikriminalisasi”, tegas Togar Lubis.
Sebelumnya, beredar press realis yang disampaikan LBH Medan dengan judul, 'Diduga dikriminalisasi Kadis Pendidikan Langkat, Meilisya Ramadhani Guru Honorer Pengungkap Dugaan Korupsi Penyelenggaraan P3K Langkat Buat Pengaduan di Komnas Perempuan dan Komnas HAM RI'.(fan)
Social Header